- Profesor Hukum UGM, Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, menjadi korban teror telepon mengatasnamakan Polresta Yogyakarta.
- Polresta Yogyakarta memastikan teror tersebut adalah penipuan yang pelakunya berasal dari wilayah Cirebon.
- Kapolresta Yogyakarta akan berkoordinasi dengan Prof. Uceng untuk mendalami dan menindaklanjuti kasus pencatutan nama ini.
SuaraJogja.id - Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, atau yang akrab disapa Prof. Uceng, baru-baru ini menjadi korban teror telepon yang mengatasnamakan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Yogyakarta.
Insiden ini sontak memicu kekhawatiran publik, terutama di kalangan akademisi dan pegiat hukum. Namun, Polresta Yogyakarta dengan sigap memastikan bahwa teror tersebut murni aksi penipuan dan bukan dilakukan oleh anggotanya.
Kepala Polresta Yogyakarta, Komisaris Besar Polisi Eva Guna Pandia, pada Rabu (7/1), menegaskan bahwa hasil penyelidikan awal menunjukkan nomor telepon yang digunakan pelaku bukanlah milik anggota Polresta Yogyakarta.
"Setelah kita cek, ternyata alamat mereka itu di Cirebon. Jadi, bisa dikatakan itu yang menelepon profesor tersebut adalah penipuan, penipu," ujar Kombes Pol. Pandia dikutip dari ANTARA.
Baca Juga:UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
Pernyataan ini sekaligus menepis dugaan adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam aksi intimidasi tersebut.
Kasus ini mencuat setelah Prof. Zainal Arifin Mochtar mengunggah pengalamannya di akun Instagram pribadinya pada Jumat (2/1).
Dalam unggahannya, Prof. Uceng menceritakan bagaimana ia menerima telepon bernada ancaman yang memintanya segera menghadap dan membawa KTP, jika tidak, akan dilakukan penangkapan.
"Baru aja masuk telepon ini. Ngaku dari Polresta Yogyakarta, meminta segera menghadap dan membawa KTP, jika tidak akan segera melakukan penangkapan," tulis Zainal dalam unggahannya.
Unggahan ini dengan cepat menjadi viral dan menimbulkan berbagai spekulasi di masyarakat.
Baca Juga:Pasca Euforia Satu Indonesia ke Jogja, Carut Marut Transportasi Jogja Perlu Dibenahi
Meskipun hingga kini Polresta Yogyakarta belum berkomunikasi langsung dengan Prof. Uceng, Kombes Pol. Pandia memastikan pihaknya akan segera berkoordinasi untuk mendalami lebih lanjut peristiwa ini.
"Sementara kita belum komunikasi dengan Prof Uceng. Nanti mungkin kita komunikasikan dengan beliau," ucapnya.
Komitmen Polresta Yogyakarta untuk menindaklanjuti kasus ini juga diperkuat dengan dugaan bahwa pelaku mengaku sebagai anggota Polri, sebuah tindakan serius yang dapat merusak citra institusi kepolisian.
Pihak kepolisian menekankan pentingnya masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan semacam ini.
Mengaku sebagai aparat penegak hukum adalah salah satu taktik umum yang digunakan penipu untuk mengintimidasi korban dan memeras informasi atau bahkan uang.
Polresta Yogyakarta berjanji akan menindak tegas para pelaku yang mencatut nama institusi kepolisian demi melancarkan aksi kejahatan. Koordinasi dengan Prof. Uceng diharapkan dapat mengungkap motif di balik teror ini dan membawa para pelaku ke meja hijau.