- Perwakilan Trah Sultan HB II mendesak Presiden Prabowo menuntut restitusi fisik aset jarahan Geger Sepehi 1812 dari Inggris.
- Pengembalian fisik ribuan manuskrip dan aset jarahan harus dijadikan syarat mutlak kerja sama bilateral Indonesia-Inggris.
- Terdapat dua pendekatan penyelesaian di Yogyakarta: diplomasi kebudayaan (digitalisasi) dan jalur konfrontasi hukum (restitusi fisik).
SuaraJogja.id - Presiden Prabowo Subianto didorong untuk segera mengambil langkah konkret dalam menuntut restitusi dan repatriasi aset jarahan peristiwa Geger Sepehi 1812 dari Kerajaan Inggris. Langkah ini dianggap sebagai 'ujian nyali' kepemimpinan nasional.
Perwakilan Keluarga Trah Sultan HB II, Fajar Bagoes Poetranto, mengingatkan bahwa Presiden Prabowo memiliki ikatan darah sebagai keturunan langsung ke-6 dari Sultan HB II.
Oleh sebab itu, pihaknya mendesak agar Presiden menjadikan pengembalian fisik ribuan manuskrip dan aset jarahan sebagai syarat mutlak (condition precedent) dalam setiap kerja sama strategis bilateral antara Indonesia dan Inggris.
Ia menyatakan bahwa praktik digitalisasi yang ditawarkan pihak Inggris saat ini bukan merupakan bentuk penyelesaian sengketa, melainkan sebagai sebuah penghinaan kedaulatan.
Baca Juga:Waktu Magrib di Jogja Hari Ini 20 Februari 2026: Jangan Sampai Salah Jadwal Buka Puasa!
"Kami tidak butuh sekadar file scan PDF dari masa lalu, kita butuh memulangkan ruh sejarah Yogyakarta ke tempat ia dilahirkan," tegas Fajar, Senin (23/2/2026).
Peristiwa Geger Sepehi 1812, kata Fajar, bukan sekadar catatan usang. Penyerbuan pasukan Inggris di bawah Thomas Stamford Raffles ke Keraton Yogyakarta mengakibatkan pengosongan paksa isi keraton.
Emas, perak, permata, hingga ribuan manuskrip yang memuat identitas intelektual Jawa diangkut paksa menuju kediaman Residen Inggris.
Ia mewanti-wanti agar 'Diplomasi Hijau' soal lingkungan yang digembar-gemborkan tidak menutupi hutang sejarah.
"Jika King Charles peduli pada ekosistem dunia, ia seharusnya juga peduli pada ekosistem sejarah sebuah bangsa yang lumpuh karena kehilangan literasi aslinya," ujarnya.
Baca Juga:5 Fakta Penting dalam Kasus Gugatan Malpraktik Operasi Katarak di Yogyakarta
Sementara itu Pakar Sejarah Suyoko M. Hadikusumo menuturkan ada dua pendekatan berbeda di internal Yogyakarta terkait persoalan ini.
Sri Sultan HB X cenderung menggunakan diplomasi kebudayaan (Soft Power) dengan fokus pada manfaat ilmu pengetahuan melalui akses digital. Sementara itu, trah Sultan HB II menempuh jalur konfrontasi hukum (Hard Power).
"Keduanya adalah pukulan ganda bagi Inggris," ucap Suyoko.
Namun, terlepas dari kesalahan sejarah yang tak terbantahkan tersebut, diakui Suyoko bahwa cara mengeksekusi restitusi saat ini memang mustahil dilakukan di bawah kerangka pemerintahan sekarang.
Hal itu tak terlepas dari kendala politik yang telah tertanam kuat sejak era Presiden pertama Indonesia. Kemudian diperumit oleh kepentingan kelompok tertentu yang terikat pada kepemimpinan Inggris di dekade tersebut.
"Keterikatan historis ini terus membentuk sikap pemerintah hingga hari ini, menyebabkan ketidakadilan tersebut diakui secara lisan, namun tetap dibiarkan tanpa resolusi nyata," paparnya.
Suyoko berharap dengan gugatan ke Mahkamah Internasional yang sudah direncanakan maka akan membuka mata dunia.
"Para pemimpin bangsa harus faham dan Presiden Indonesia harus transparan. Khususnya Presiden Prabowo Subianto wajib memberikan penjelasan kepada pewaris Trah Sultan HB II khususnya dan trah Sultan HB umumnya serta Sultan HB X yang hinga kini masih eksis memimpin DIY," ujarnya.