Pemda DIY Stop Bansos COVID-19 untuk 2021

Pemda akan mengalokasikan bantuan kedalam bentuk bansos reguler.

Galih Priatmojo
Selasa, 15 Desember 2020 | 17:45 WIB
Pemda DIY Stop Bansos COVID-19 untuk 2021
Ilustrasi Bansos Covid-19. [Antara/M Risyal Hidayat]

SuaraJogja.id - Pemda DIY rencananya tidak akan memperpanjang pemberian bantuan sosial (bansos) COVID-19, baik sembako maupun bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga yang terdampak pandemi pada 2021 mendatang. Pemda akan mengalihakan bantuan dalam bentuk lain.

"Tidak ada lagi bansos pandemi," ujar Sekda DIY, Baskara Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa (15/12/2020).

Menurut Aji, Pemda akan mengalokasikan bantuan kedalam bentuk bansos reguler.  Bansos diberikan sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

Sebab Pemda menilai kondisi perekonomian di DIY sudah perlahan membaik pasca pandemi. Dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi mendapatkan bansos COVID-19.

Baca Juga:KPK Minta MAKI Serahkan Bukti Mensos Sunat Paket Bansos Covid Rp 33 Ribu

"Percepatan pemulihan pandemi COVID-19 di 2021 diharapkan bisa meningkatkan perrkonomian masyarakat. Namtun untuk masyarakat yang sudah masuk DTKS, bantuan darii Kemensos akan tetap disalurkan," jelasnya.

Secara terpisah Kasi Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial (dinsos) DIY, Ignatius Sukamto mengungkapkanan pihaknya belum menerima Surat Edaran (SE) dari Kemensos terkait bansos untuk 2021 mendatang. Namun dipastikan bansos regular Program Keluarga Harapan (PKH) masih akan disalurkan kepada masyarakat kepada 300 ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di DIY. 

"Masing-masing KK menerima bantuan Rp 200 ribu berbentuk sembako  yang diterima setiap bulannya," jelasnya.

Selain DTKS, masyarakat juga menerima bantuan dari masing-masing pemerintah Kabupaten/Kota. Di Kota Yogyakarta, Pemkot Yogyakarta memberikan bantuan melalui Kartu Jaminan Program Pelayanan Sosial (KJPPS).

"Kalau Sleman menggunakan sistem layanan rujukan. Itu diambil melalui APBD masing-masing kabupaten/kota," imbuhnya.

Baca Juga:Belum Terapkan Hukuman Mati Bagi Juliari, KPK: Tak Ada Intervensi Politik

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak