Satpol PP Bantul Tegaskan Kerumunan di Malam Tahun Baru Bakal Dibubarkan

Selain pusat kota, kawasan JJLS juga jadi perhatian Satpol PP saat malam tahun baru.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 17 Desember 2020 | 18:06 WIB
Satpol PP Bantul Tegaskan Kerumunan di Malam Tahun Baru Bakal Dibubarkan
Ilustrasi Tahun Baru (Pixabay/nickgesell)

SuaraJogja.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul bekerjasama dengan Polres dan Kodim mengantisipasi kerumunan saat malam tahun baru 2021. Pihaknya tak segan membubarkan massa ketika terjadi kerumunan di titik yang kerap menjadi tempat berkumpul warga Bantul.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 77 tahun 2020 tentang pencegahan dan pendisiplinan warga terhadap pandemi Covid-19, maka jika ada kerumunan akan kami bubarkan,” kata Kepala Satpol PP Bantul Yulius Suharta, dihubungi wartawan Kamis (17/12/2020).

Yulius mengatakan, pemerintah memang sudah mengimbau kepada masyarakat Bantul agar tak membuat acara tahun baru yang mengundang banyak massa. Pasalnya, kasus Covid-19 di Bantul masih meningkat signifikan.

"Ini situasi yang beda dari persiapan tahun sebelumnya. Tapi kan sudah ada himbauan terutama pergantian tahun baru agar tidak ada perayaan yang memungkinkan menimbulkan kerumunan," ungkapnya.

Baca Juga:Wakil Bupati Bantul Ikut Cari Korban Hilang di Pantai Parangkusumo

Selain memastikan membubarkan kerumunan, Yulius juga melakukan antisipasi terkait dengan kemungkinan adanya perayaan tahun baru di beberapa titik.

"Maka dari itu kami juga sudah mengantisipasi titik yang berpotensi menjadi lokasi berkumpulnya masyarakat, seperti di Taman Paseban dan Pasar Seni Gabusan," jelasnya.

Tidak hanya itu, kawasan Jalan Jalur Lingkar Selatan (JJLS) juga disasar Satpol PP dan tim gabungan.

"Karena tidak menutup kemungkinan pusat kota (Bantul) akan ada pengendalian dan pengawasan dari (satgas) provinsi, sehingga dimungkinkan masyarakat yang akan merayakan (tahun baru) beralih ke kawasan JJLS," terang dia.

Bentuk antisipasi nanti akan disiapkan  tim pemantau dan patroli. Satuan Kepolisian akan menyiapkan beberapa pos yang ditempatkan di utara Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Parangtritis, selanjutnya posko wilayah Druwo dan juga wilayah Piyungan.

Baca Juga:Tingkat Partisipasi Warga Bantul pada Pilkada Serentak Tertinggi di DIY

"Nah untuk pos-pos pantau kita menyesuaikan atas permohonan personil dari Polres Bantul. Sementara antisipasi kerumunan kita gabungkan tim penertiban dan penegakan protokol kesehatan. Kurang lebih setiap kali kegiatan kami libatkan 140 personil, terdiri dari unsur Polres, Kodim dan Satpol PP," jelas dia.

Disinggung apakah akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, yulius menjelaskan akan mendata terlebih dahulu warga yang melanggar.

"Tetap sesuai arahan, kami akan data terlebih dahulu. Namun jika dari pendataan itu ada hal yang sifatnya tidak taat dengan petugas yang sudah mengarahkan untuk menerapkan protokol kesehatan, tak menutup kemungkinan akan kami tindak (memberi sanksi)," kata dia.

Terpisah, Wakil Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan sanksi berupa denda bagi pelanggar protokol kesehatan belum tepat untuk dilakukan. Pihaknya lebih memberi sanksi sosial kepada pelanggar protokol kesehatan.

“Sanksi sosial masih bisa dilakukan. Kami mau operasi yustisi prokes juga butuh banyak personel,” jelas Halim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini