SuaraJogja.id - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendukung secara penuh keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Luar Negeri yang memberlakukan larangan masuk sementara bagi Warga Negara Asing (WNA) selama periode 1-14 Januari 2021 mendatang. Hal itu sebagai respon antisipatif pemerintah dalam mengurangi persebaran Covid-19.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Andry Indrady, mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat terkait penutupan akses masuk tersebut. Salah satunya terkait dengan kepulangan Warga Negara Indonesia (WNI).
"Jadi sekarang untuk WNI yang hendak pulang dari luar negeri masih tetap diperbolehkan. Walaupun misalnya, WNI tersebut berasal dari negara-negara yang diduga sudah mengalami persebaran Covid-19 jenis baru," kata Andry, saat ditemui awak media, Rabu (30/12/2020).
Lebih lanjut, Andry menjelaskan namun hal itu tetap harus dengan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan ketika masuk ke Indonesia. Persyaratan itu berkaitan dengan keterangan hasil swab tes PCR yang negatif selama 2x24 jam sebelum penerbangan atau keberangkatan.
Baca Juga:Cegah Varian Baru Corona, DPR: Tracing WNA dan WNI Baru Tiba
Selain itu sesuai dengan aturan yang telah diberikan oleh Kementerian Kesehatan, WNI yang datang juga wajib untuk melakukan isolasi mandiri terlebih dulu selama 14 hari. Hal itu dinilai sebagai langkah preventif untuk mencegah penularan Covid-19 di masyarakat.
"Setiap WNI dengan syarat swab tes PCR negatif 2x24 sebelum penerbangan, baik dari Inggris atau seluruh dunia tetap bisa masuk. Sedangkan untuk WNA tetap tidak boleh," tuturnya.
Andry menjelaskan dalam hal ini pemerintah juga sudah menyiapkan tempat karantina untuk WNI yang masuk ke Indonesia. Pasalnya menurut ketentuan yang berlaku dari pusat, WNI yang pulang ke Indonesia melakukan karantina terlebih dulu selama lima hari di tempat yang telah disediakan tersebut.
Selanjutnya, WNI yang sudah menyelesaikan masa karantina tersebut akan dilakukan pemeriksaan ulang RT PCR. Guna memastikan kesehatan para WNI yang telah kembali ke Indonesia tersebut.
Ditanya terkait data WNA dan WNI yang pulang ke Indonesia khususnya dari Inggris pada periode ini, Andry menyebut bahwa data itu berada sepenuhnya di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soekarno-Hatta. Hal itu disebabkan tidak adanya penerbangan langsung yang dari atau menuju ke Inggris di Yogyakarta.
Baca Juga:Gegara Varian Baru Virus Corona, WNA Dilarang Masuk RI, Kalau WNI?
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Daerah Istimewa Yogyakarta, Yayan Indriana, mengatakan terkait larangan tersebut memang tidak semua lantas ditolak begitu saja. Ada beberapa pihak yang tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia jika mengacu pada peraturan pemerintah pusat.
"Tetap ada yang diperbolehkan masuk ke Indonesia yaitu WNA yang memang pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Selain itu bisa juga terkait dengan urusan diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat pula," terang Yayan.
Yayan menuturkan telah melakukan antisipasi di bandara terkait larangan masuknya WNA selama 14 hari mendatang tersebut. Dengan terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan stakeholder terkait di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).