"Tetap ada yang diperbolehkan masuk ke Indonesia yaitu WNA yang memang pemegang Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Selain itu bisa juga terkait dengan urusan diplomatik dan dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat pula," terang Yayan.
Yayan menuturkan telah melakukan antisipasi di bandara terkait larangan masuknya WNA selama 14 hari mendatang tersebut. Dengan terus melakukan koordinasi dan kerja sama dengan stakeholder terkait di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA).