SuaraJogja.id - Sebanyak sembilan kecamatan atau Kapanewon yang berada di Kabupaten Bantul ditetapkan menjadi zona merah. Hal itu menyusul dengan meningkatnya tren kasus Covid-19 di awal tahun 2021.
Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul Sri Wahyu Joko Santoso atau akrab disapa "Dokter Oki" membenarkan bahwa sembilan kapanewon berubah menjadi zona merah.
"Benar [ditetapkan menjadi zona merah]," jelas Oki, dihubungi wartawan, Rabu (6/1/2021).
Sembilan kapanewon menjadi zona merah dengan risiko penularan tinggi atau penyebaran virus tidak terkendali mulai pada 5 Januari.
Baca Juga:Depok Siaga 1 Penyebaran Covid-19
Ia mengatakan, sembilan kapanewon yang ditetapkan sebagai zona merah sesuai dengan data dari website corona.bantulkab.go.id. Kapanewon tersebut antara lain Sedayu, Sewon, Banguntapan, Pleret, Bantul, Jetis, Pandak, Kretek, dan Srandakan.
Kesembilan kecamatan tersebut dianggap memiliki risiko tinggi dari hasil perhitungan bobot indikator kesehatan masyarakat sejak tanggal 22 Desember 2020-4 Januari 2021.
Dihubungi terpisah, Kepala Dinkes Bantul Agus Budi Rahardjo menerangkan, sembilan kapanewon di Bantul ditetapkan sebagai zona merah karena terjadi tren peningkatan penularan Covid-19.
Bahkan, tren transmisi lokal di Bantul sudah sporadis terjadi di sejumlah wilayah. Oleh sebab it,u kasus covid-19 sudah tidak bisa lagi dipetakan berdasarkan klaster.
"Hari ini kita rapat bersama, dan meminta Pak Sekda sebagai Ketua Harian Gugus Tugas untuk menyikapi hal tersebut," ujar dia.
Baca Juga:10 RW Zona Merah, Begini Reaksi Pemkot Jaksel
Ia menyatakan, penyumbang meningkatnya kasus Covid-19 di Bantul tidak lepas dari pasien bergejala.
Menurut dia, sesuai dengan kebijakan, yang menjalani tes swab adalah mereka yang kontak erat dan bergejala. Hampir 50 persen orang yang bergejala menunjukkan hasil positif setelah menjalani uji swab.
"Jadi rata-rata banyak bergejala itu yang menyumbang zonasi saat ini," ujarnya.
Menurut Agus, dengan adanya tren peningkatan kasus Covid-19 di Bantul, satu-satunya jalan yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan pengetatan protokol kesehatan (prokes).
Tidak ada cara lain, sebab, bagi dia akan percuma jika menambah bed untuk pasien Covid-19, tetapi protokol kesehatan tak diperketat.
Hingga 5 Januari 2021, jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Bantul sudah menyentuh angka 3.511 orang. Dari jumlah tersebut, 2.809 dinyatakan sembuh dan 95 orang meninggal dunia. Sementara, 607 lainnya masih menjalani Isolasi.