- Kuasa hukum terdakwa Sri Purnomo membantah dakwaan korupsi dana hibah pariwisata dalam sidang duplik di Yogyakarta, Kamis (9/4).
- Persidangan mengungkap absennya bukti aliran dana, intervensi, maupun keuntungan pribadi yang diterima terdakwa dari penyaluran dana hibah.
- Pengamat menilai perkara ini lemah karena penyaluran dana dilakukan setelah Pilkada, sehingga unsur tindak pidana korupsi tidak terpenuhi.
SuaraJogja.id - Sidang lanjutan perkara dana hibah pariwisata Sleman dengan agenda pembacaan duplik digelar hari ini, Kamis (9/4/2026).
Menjelang pembacaan putusan perkara dana hibah pariwisata Sleman, perhatian publik semakin tertuju pada satu persoalan mendasar yang terus mengemuka sepanjang persidangan yaitu belum adanya bukti konkret yang menunjukkan keterlibatan langsung terdakwa Sri Purnomo dalam bentuk aliran dana maupun intervensi terhadap penyaluran anggaran.
Kuasa hukum terdakwa, Soepriyadi,menegaskan bahwa seluruh proses persidangan justru memperlihatkan kekosongan pada unsur-unsur utama yang seharusnya dibuktikan dalam perkara tindak pidana korupsi.
"Fakta persidangan menunjukkan tidak ada satu pun aliran dana yang masuk kepada klien kami. Ini bukan sekadar perdebatan teknis, tetapi menyangkut inti dari pembuktian dalam perkara korupsi itu sendiri,” ujar Soepriyadi.
Menurutnya, tanpa adanya aliran dana maupun keuntungan pribadi yang diterima terdakwa, maka konstruksi yang dibangun menjadi kehilangan pijakan yang kuat.
Ia juga menekankan bahwa tidak terdapat bukti yang menunjukkan adanya arahan, perintah, atau intervensi dari
Sri Purnomo dalam menentukan pihak-pihak penerima dana hibah.
“Tidak ada bukti bahwa terdakwa mengarahkan alokasi anggaran kepada pihak tertentu. Proses yang terjadi merupakan mekanisme administratif yang melibatkan berbagai unsur,bukan keputusan personal,” lanjutnya.
Sorotan serupa juga datang dari kalangan pengamat. Salah satu yang angkat bicara adalah pengamat sekaligus aktivis Jogja Corruption Watch (JCW), Baharuddin Kamba.
Baca Juga:Eks Bupati Sleman Sri Purnomo: Jangan Sampai Menghukum Orang yang Tak Berdosa
Berbekal pemantauan intensif selama proses persidangan berlangsung, ia menyampaikan catatan kritis yang menyentuh inti persoalan.
Menurut Kamba, sejak pembacaan surat dakwaan hingga pemeriksaan saksi selesai, satu hal yang mencolok adalah tidak pernah terbuktinya aliran dana kepada terdakwa.
“Kami melihat konstruksi perkara ini sebenarnya lebih condong pada ranah pidana Pemiluketimbang tindak pidana korupsi murni,” kata Kamba.
Penilaian tersebut didasarkan pada fakta persidangan yang mengungkap adanya dugaan keterkaitan antara penyaluran dana hibah dengan dinamika Pilkada 2020.
Namun, ia menilai terdapat kontradiksi mendasar dalam konstruksi tersebut.
“Penyaluran dana hibah itu justru baru terealisasi setelah pelaksanaan Pilkada selesai. Di situ letak anomali yang membuat konstruksi perkara ini menjadi lemah,” ujarnya.
Pandangan ini memperkuat posisi bahwa perkara yang sedang diperiksa tidak sepenuhnya memenuhi karakteristik tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam hukum.
Baca Juga:Pledoi Sri Purnomo: Kuasa Hukum Tegaskan Tak Ada Persekongkolan dan Keuntungan Pribadi
Terlebih, dalam praktik penegakan hukum, keberadaan aliran dana, peran aktif terdakwa, serta adanya keuntungan pribadi merupakan elemen penting yang harus dibuktikan secara jelas.
Di sisi lain, kuasa hukum juga menyoroti bahwa kebijakan yang menjadi dasar perkara, termasuk Peraturan Bupati terkait penyaluran dana hibah, merupakan produk administratif yang disusun melalui proses berjenjang dan melibatkan berbagai perangkat daerah. Dengan demikian, tidak serta-merta dapat dibebankan sebagai tanggung jawab pidana individual.
“Kalau seluruh proses administratif kemudian ditarik menjadi tanggung jawab pidana tanpa bukti keterlibatan langsung, ini berpotensi menimbulkan preseden yang kurang tepat dalam penegakan hukum,” kata Soepriyadi.
Dalam konteks ini, publik dihadapkan pada pertanyaan yang lebih luas mengenai bagaimana standar pembuktian diterapkan dalam perkara korupsi. Apakah cukup dengan
asumsi dan konstruksi, atau harus tetap berpijak pada fakta konkret yang terungkap di persidangan.
Dengan belum ditemukannya bukti aliran dana, tidak adanya arahan dari terdakwa, serta munculnya catatan kritis dari pengamat independen, perkara ini kini menjadi ujian penting bagi objektivitas penegakan hukum di DI Yogyakarta.