SuaraJogja.id - Perubahan istilah mengenai pembatasan kegiatan masyarakat dari PSBB hingga PPKM mendapat sorotan dari analis politik Rustam Ibrahim.
Seperti diketahui sulit terkontrolnya kasus penyebaran Covid-19 membuat pemerintah terpaksa memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat terutama di kawasan Pulau Jawa dan Bali lewat kebijakan PSBB.
Kebijakan itu dituangkan lewat instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.
Belakangan istilah PSBB tersebut berubah menjadi PPKM.
Baca Juga:PSBB Kota Solo: Pasar Tetap Buka, ASN Kluyuran Kena Sanksi
Analis politik Rustam Ibrahim mengatakan tentu masyarakat setuju saja dengan pengawasan protokol kesehatan ketat di beberapa daerah di Jawa dan Bali.
"Tapi janganlah digunakan lagi istilah-istilah PSBB, PSBB transisi, rem darurat, PPKM, dan sebagainya. Sudah dilakukan semuanya, tapi jumlah penularan tidak berkurang, seperti DKI dan lain-lain malah meningkat," kata Rustam Ibrahim, Jumat (8/1/2021).
Rustam Ibrahim menyarankan pemerintah betul-betul mengawasi penerapan protokol kesehatan dan yang lebih penting lagi mempercepat program vaksinasi massal.
"Bukan hanya tenaga kesehatan yang letih, rakyat juga letih dan mulai tidak peduli, apalagi ekonomi rakyat kecil banyak terpuruk. Mengapa tidak percayakan kearifan rakyat saja dan biarkan ekonomi berjalan? Pemerintah awasi prokes secara ketat tanpa istilah-istilah. Percepat saja vaksinasi massal dan segera," katanya.
Menurut dia dengan kepadatan penduduk Jawa dengan berbagai kebutuhan ekonominya hampir mustahil untuk melarang mobilitas masyarakat.
Baca Juga:Update Covid-19: Angka Kematian di Tangsel Meningkat Jadi 5 Persen
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta pemerintah daerah beserta seluruh elemen masyarakat mematuhi kebijakan PPKM.
- 1
- 2