PTKM di Sleman, Irfan Takut Dagang Sayur ke Pasar

Irfan mengaku agak takut datang ke pasar di masa pandemi seperti saat ini, sehingga ia juga mengimbangi penjualan sayur-mayurnya dengan penjualan daring.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Senin, 11 Januari 2021 | 17:35 WIB
PTKM di Sleman, Irfan Takut Dagang Sayur ke Pasar
New normal mal Sleman City Hall (SCH) - (SuaraJogja.id/HO-Sleman City Hall)

Bukan hanya tenant, bioskop yang berada di dalam mal juga diarahkan bisa selesai pukul 19.00 WIB. Meski demikian, hal itu masih terus dikoordinasikan bersama dengan pengelola bioskop.

Ia tak menampik bahwa PTKM akan berdampak pada operasional mal, tetapi ia masih belum dapat memperkirakan dampak signifikan apa yang akan muncul.

"Karena ini rencananya dua pekan ya. Dampak ada, tapi tetap kami pantau juga, tapi kami tetap sesuai aturan, untuk kepentingan bersama juga," terangnya.

Sementara itu, Head of Sales and Marketing CJ CGV Cinemas Manael Sudarman menjelaskan, pihaknya mendukung keputusan yang ditetapkan pemerintah sebagai wujud pengendalian penyebaran COVID-19. Jam operasional bioskop nantinya juga akan disesuaikan dengan masing-masing daerah.

Baca Juga:PTKM Diberlakukan, Layanan SIM di Polres Bantul Dibatasi

"Kami harap, pemerintah juga dapat memberikan kebijakan yang dapat memastikan industri film atau bioskop di Indonesia dapat terus bertahan di kondisi pasar yang sangat lemah seperti sekarang ini," harap Manael.

Di samping itu, Public Relation Sleman City Hall (SCH) Uray Dewi Utami menerangkan, selama PTKM, sesuai instruksi Gubernur DIY, maka SCH memberlakukan penyesuaian jam operasional, mulai pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB.

"Namun untuk tenant yang menjual kebutuhan pokok dan sehari-hari seperti Superindo, Ace Hardware, dan Intisari akan buka lebih awal pukul 08.00 WIB hingga 19.00 WIB," kata dia.

Selain itu, SCH makin memperketat protokol kesehatan dengan sarana dan prasarana yang sudah ada, seperti sensor, foot pedal pada lift dan pembatasan jumlah pengunjung pengguna lift, dan terus menerapkan kewajiban penggunaan masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir atau hand sanitizer, serta pengukuran suhu tubuh pengunjung.

Tracing dan Beri Contoh 3M Ditingkatkan

Baca Juga:Hari Pertama PTKM, ASN DPRD Bantul Diminta Penuhi Target Kerja Selama WFH

Epidemiolog Universitas Gadjah Mada Bayu Satria Wiratama menilai, kebijakan terkait pembatasan ketat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari 2021 sudah selayaknya dikeluarkan pemerintah.

Kasus positif COVID-19 di Indonesia terbilang masih tinggi. Demikian juga angka keterisian tempat tidur di rumah sakit atau fasilitas kesehatan dan angka kematian yang terjadi.

Menurut Bayu, tingginya angka positif COVID-19 ini disebabkan adanya mobilitas warga saat libur akhir tahun, ditambah banyaknya daerah yang tidak berhasil melakukan penanganan COVID-19. Hal itu menyebabkan angka kasus naik.

Sedangkan tingginya angka kematian nasional bisa dikarenakan virus menular pada orang-orang dengan komorbid. Lalu, di tataran perawatan bagi orang-orang dengan komorbid ini juga telat lantaran keterisian RS makin tinggi. Walau demikian, Bayu menyebutkan, hingga saat ini belum ada data resmi yang dirilis seberapa besar pasien COVID-19 yang meninggal dengan komorbid.

"Pemerintah tidak pernah merilis secara resmi data detail seberapa persen yang meninggal dengan komorbid dan berapa yang tidak dengan komorbid dan lain-lain," terangnya.

"Jika [angka kasus] tidak direm, dikhawatirkan keterisian RS akan mendekati 100 persen, dan ini akan makin menyusahkan masyarakat, yang membutuhkan perawatan di RS, dan naiknya angka kematian," lanjut dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak