SuaraJogja.id - Instruksi Gubernur no 1/INSTR/2031 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) di wilayah DI Yogyakarta mulai diterapkan. Seluruh perkantoran di kabupaten/kota menjalankan aturan masuk kerja yang dibatasi hanya 50 persen dari jumlah total pegawai.
Hal itu dilakukan juga di lingkup perkantoran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul. Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Bantul Praptanugraha mengungkapkan sudah memberlakukan Instruksi Gubernur DIY yang diteruskan menjadi Instruksi Bupati di masing-masing kabupaten/kota.
"Jadwalnya mulai hari ini sudah kami lakukan PTKM sesuai instruksi Bupati yang disepakati," ujar Praptanugraha, ditemui di ruang kerjanya, Senin (11/1/2021).
Ia melanjutkan bahwa jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di kantor DPRD Bantul sebanyak 41 orang. Penerapan PTKM ini hanya memperbolehkan 20 ASN yang datang ke kantor.
Baca Juga:Awasi PTKM, Satpol-PP DIY Siapkan 6 Tim Gabungan TNI dan Polri
"ASN di sini ada 41 orang, jadi sekitar 20 orang yang di kantor. Sisanya menjalankan tugas secara Work from Home (WFH)," katanya.
Ia melanjutkan, pegawai yang menjalankan WFH dan bekerja di kantor akan dibuat jadwal.
"Jadwalnya selang-seling. Sehari mereka bekerja di kantor, sehari berikutnya bekerja di rumah, tetapi ketika ada agenda penting misalnya, mereka diperbolehkan bekerja di kantor," ungkap Prapta.
Penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) juga dilakukan bagi ASN yang bekerja di dalam kantor.
"Pengetatan prokes bagi ASN tentu harus dijalankan. Masuk menggunakan masker, selain itu sudah disediakan juga hand sanitizer yang ada di setiap sudut kantor," ujar dia.
Baca Juga:Masuk Dalam 3 Parameter, PTKM di Kabupaten Sleman Dinilai Tepat
Lebih lanjut, pembatasan ASN yang bekerja di kantor tidak mengganggu agenda atau kinerja ASN sendiri. Pasalnya, belum ada agenda yang begitu padat pada awal tahun ini.
- 1
- 2