Pemkab Bantul Izinkan Warga Gelar Hajatan Selama PTKM, Ini Persyaratannya

Helmi menjelaskan, kegiatan hajatan hanya boleh diikuti 50 orang.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 08 Januari 2021 | 17:21 WIB
Pemkab Bantul Izinkan Warga Gelar Hajatan Selama PTKM, Ini Persyaratannya
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis - (ANTARA/Hery Sidik)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul terus menggodok persiapan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) sebelum diterapkan pada 11-25 Januari 2021. Pemkab tidak melarang sejumlah kegiatan masyarakat, termasuk hajatan pernikahan atau acara syukuran.

"Untuk kegiatan kemasyarakatan, misalnya hajatan. Kegiatan itu masih kami berikan kesempatan, tetapi dengan beberapa catatan," ujar Sekda Bantul Helmi Jamharis, ditemui wartawan di komplek sPerkantoran Bupati Bantul, Jumat (8/1/2021).

Helmi menjelaskan, kegiatan hajatan hanya boleh diikuti 50 orang. Jumlah itu terdiri dari keluarga inti dan tamu undangan.

"Jumlah [maksimal] keluarga dan juga tamu dibatasi 50 orang," kata dia.

Baca Juga:2 Pekan PTKM, Lansia dan Anak-Anak di Bantul Diimbau Ibadah di Rumah Saja

Tak hanya itu, keluarga yang akan menyelenggarakan hajatan juga harus memberi tahu gugus tugas kapanewon setempat.

"Termasuk memberi tembusan kepada forkompimcam, yakni Polsek dan Koramil setempat. Hal itu agar kegiatan bisa tetap dipantau," ungkap dia.

Penerapan protokol kesehatan (prokes), lanjut Helmi, harus diperhatikan secara ketat, baik itu penggunaan masker saat kegiatan berlangsung dan juga tempat cuci tangan.

"Kami tidak melarang, tetapi harus menjalankan prokes dengan ketat. Harapannya penyebaran Covid-19 di DIY, khususnya di Bantul dapat menurun," katanya.

Pemkab Bantul nantinya mengeluarkan instruksi Bupati pada penerapan PTKM selama dua pekan. Hingga saat ini proses sosialisasi sudah dilakukan.

Baca Juga:Bakal Laksanakan PTKM, Pemda DIY Yakinkan Tak Akan Ganggu Pelayanan Publik

"Bantul ikut melakukan pembatasan yang sesuai instruksi dari Pemda DIY. Nanti tinggal menunggu tanda tangan dari Bupati selanjutnya disahkan dengan bentuk instruksi Bupati," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini