SuaraJogja.id - Sebagai pengganti pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) Jawa-Bali atau pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), yang dicanangkan pemerintah pusat, DIY memilih untuk membuat kebijakan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).
Pemda DIY pun menerbitkan Instruksi Gubernur No 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di DIY untuk menindaklanjuti pemberlakuan PPKM Jawa-Bali pada 11-25 Januari.
Dalam instruksi gubernur tersebut, dilansir HarianJogja.com -- jaringan SuaraJogja.id, terdapat delapan poin pokok.
Pertama, membatasi tempat kerja atau perkantoran untuk menerapkan work from home (WFH) 50%. Kebijakan ini berbeda dari kebijakan pemerintah pusat, yakni 75% WFH. Menurut Sekda DIY Baskara Aji, jumlah pegawai di instansi, baik organisasi perangkat daerah (OPD), instansi vertikal, dan swasta di DIY selama ini menggunakan sistem penghitungan pegawai minimal, sehingga pelayanan tidak optimal jika pegawai yang melakukan WFO hanya 25 persen.
Baca Juga:PPKM dan PSBB Apa Bedanya? Ini Penjelasan dari Pemerintah
Kedua, melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.
Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Keempat, membatasi kapasitas restoran maksimal 25% dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB. Hal ini juga berlaku untuk destinasi wisata.
Kelima, kegiatan konstruksi bisa dilaksanakan 100% dengan protokol kesehatan lebih ketat.
Keenam, penggunaan tempat ibadah diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50% dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Baca Juga:Mendagri Resmi Terbitkan Instruksi Pembatasan Kegiatan di Seluruh Jawa-Bali
Ketujuh, menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di wilayah masing-masing.
- 1
- 2