Pengantin di Banguntapan Positif Covid-19, Aturan Resepsi Nikah Diperketat

Ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh calon pengantin ketika menggelar acara pernikahan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Senin, 11 Januari 2021 | 18:19 WIB
Pengantin di Banguntapan Positif Covid-19, Aturan Resepsi Nikah Diperketat
Ilustrasi pengantin.(Shutterstock)

Kendati demikian, hal itu dibantah oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santoso.

Menurutnya, kasus konfirmasi Covid-19 yang terjadi di tengah masyarakat sudah tidak bisa dipetakan atau disebut sebagai klaster.

"Sistem data tidak mendata seperti itu, dengan itu, sepakat dengan ahli epidemiologi UGM sebagai rujukan kami, bahwa sekarang penyebaran sudah meluas, sehingga tidak bisa ditentukan sumber penularan dari mana," ujar Oki, sapaan akrabnya, melalui pesan singkat.

Terpisah, Sekda Bantul Helmi Jamharis sebelumnya mengatakan, kegiatan sosial kemasyarakatan seperti syukuran atau hajatan pernikahan masih diizinkan di tengah penerapan Instruksi Bupati no 1/INSTR/2021 tentang Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM). Masyarakat boleh mendatangkan tamu dan keluarga di lokasi pernikahan sebanyak 50 orang.

Baca Juga:Dahlan Iskan Positif Covid-19, Asisten: Kondisinya Baik-baik Saja

"Kegiatan hajatan juga harus diinformasikan kepada gugus tugas Kecamatan dan tembusan kepada Polsek - Koramil agar bisa dilakukan pemantauan," kata Helmi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak