Instruksi Bupati Bantul Direvisi, Jumlah Pegawai WFH Saat PTKM Ditambah

Awalnya komposisi 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor,

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Rabu, 13 Januari 2021 | 07:35 WIB
Instruksi Bupati Bantul Direvisi, Jumlah Pegawai WFH Saat PTKM Ditambah
Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis memberi keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (8/1/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul merevisi instruksi Bupati no 1/INSTR/2021 terkait teknis pelaksanaan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM).

Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis menjelaskan, revisi tersebut menyesuaikan dengan Instruksi Gubernur DIY no 2/INSTR/2021.

Terdapat perubahan pada poin pertama, yakni pelaksanaan Work from Home (WFH), yang awalnya dengan komposisi 50 persen bekerja di rumah dan 50 persen bekerja di kantor, diubah menjadi 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja di rumah. Sedangkan poin lainnya tidak berubah.

“Maka dari itu, kami mengikuti perubahan kebijakan dengan mengeluarkan Instruksi Bupati Bantul No 2/INSTR/2021 mulai hari ini,” kata Helmi dihubungi wartawan, Selasa (12/1/2021).

Baca Juga:Tak Taat Aturan PTKM, 6 Kantor di DIY Belum Terapkan WFH

Terkait dengan penerapan WFH di Bantul, Helmi melanjutkan, meski telah ada Instruksi Nomor 2, pelaksanaan di lapangan menyesuaikan dengan kebutuhan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Untuk pelaksanaan memang kami serahkan ke kepala OPD masing-masing. Tidak harus 75 persen, tetapi boleh kurang dari itu,” kata Helmi.

Helmi menjelaskan, Intruksi Bupati Bantul nomor 2/2021 telah mengatur pejabat yang tidak boleh WFH dan harus bekerja dari kantor, antara lain Kepala Badan, Dinas, Inspektorat Daerah, Sekretariat DPRD, Kepala Bagian dan pejabat satu tingkat d ibawahnya.

"Lalu, Camat dan Sekcam di Kantor Kecamatan. Sementara, di Kalurahan yang wajib bekerja di kantor adalah Lurah dan Carik," terang dia.

Peraturan WFH juga tidak berlaku bagi unit kerja Dinas Kesehatan, Satpol-PP, BPBD, RSUD, dan RS Swasta, termasuk puskesmas, klinik, serta sarana pelayanan kesehatan lainnya.

Baca Juga:Wagub DKI : Ekonomi Nomor Dua, Perkantoran di Jakarta Wajib 75 Persen WFH

Instruksi WFH tidak berlaku juga untuk gugus tugas Covid-19 tingkat kapanewon dan kalurahan maupun unit kerja yang menangani kebersihan dan persampahan.

Selain unit kerja tersebut diperbolehkan untuk pengaturan bekerja dari rumah.

Sementara, Sekretaris DPRD Bantul Praptanugraha mengatakan mulai menerapkan WFH dengan sistem shift sehari masuk dan sehari tidak untuk 41 orang ASN.

Meski menerapkan WFH, Prapta menyatakan tidak mempengaruhi kinerja pegawai.

Pasalnya, setiap ASN yang menjalani WFH telah mendapatkan target kinerja dari masing-masing kepala bidangnya.

“Jika memang ada keadaan penting, pegawai atau ASN diperbolehkan bekerja di kantor. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Prapta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini