Pandemi Covid-19, 10 Ribu Lebih Mahasiswa UGM Dapat Keringanan UKT

Sebanyak 8.304 mahasiswa menerima pengurangan UGM. Selain itu, 1.929 pengajuan pengembalian UKT telah disetujui.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 13 Januari 2021 | 11:17 WIB
Pandemi Covid-19, 10 Ribu Lebih Mahasiswa UGM Dapat Keringanan UKT
Kawasan Kampus UGM Yogyakarta. [Suara.com/Putu Ayu P]

SuaraJogja.id - Lebih dari 10 ribu mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) mendapat keringan uang kuliah tunggal (UKT) atas dampak pandemi Covid-19.

Pada Semester Ganjil Tahun Ajaran 2020/2021 ini, 8.304 mahasiswa menerima pengurangan UGM. Selain itu, 1.929 pengajuan pengembalian UKT telah disetujui.

Keduanya merupakan bagian dari kebijakan UGM untuk membantu keluarga mahasiwa UGM yang terdampak pandemi Covid-19.

“Jadi, ada lebih dari sepuluh ribu mahasiswa UGM yang sudah dibantu,” ucap Direktur Keuangan UGM Syaiful Ali, Rabu (13/1/2021).

Baca Juga:Himasta UGM Hadirkan ANAVA 2021, Ada 5 Kompetisi yang Digelar

Dikutip dari rilis yang diterima SuaraJogja.id dari UGM, UKT merupakan besaran biaya yang harus dibayar setiap mahasiswa. UKT Program S1 dan Sarjana Terapan UGM terbagi ke dalam 8 kelompok sesuai kemampuan ekonomi, yang salah satunya ditentukan dari penghasilan orang tua.

Besaran UKT kelompok 1 dan 2 seluruh perguruan tinggi negeri ditentukan sebesar Rp500 ribu dan Rp1 juta, sementara besaran UKT kelompok 3 dan seterusnya ditentukan masing-masing perguruan tinggi, dengan ketentuan besaran UKT kelompok tertinggi tidak melebihi nominal Biaya Kuliah Tunggal (BKT) atau keseluruhan dari biaya operasional tiap mahasiswa per semester pada suatu program studi.

Bantuan keringanan UKT diberikan bagi mahasiswa UGM program S1 reguler, IUP, Sarjana Terapan, dan Pascasarjana yang kesulitan membayar UKT karena dampak dari pandemi Covid-19. Bentuk keringanan UKT bisa dalam bentuk penurunan kelompok UKT atau pengurangan sebesar persentase tertentu.

Proses pengajuan keringanan UKT dilakukan secara daring melalui Simaster dengan menyertakan dokumen-dokumen terkait. Proses verifikasi kemudian akan dilakukan oleh masing-masing fakultas.

“Di Simaster sudah ada panduan yang jelas, dan seluruh proses mulai dari permohonan, verifikasi, sampai keputusan final bisa dipantau melalui sistem tadi,” imbuhnya.

Baca Juga:Menristek Beri Izin Edar GeNose, Ini Kelebihannya untuk Deteksi Covid-19!

Di samping itu, Syaiful menerangkan, mahasiswa tingkat akhir yang mengambil mata kuliah senilai maksimal 6 SKS bisa mendapat keringanan UKT sebesar 50 persen. UGM juga telah memiliki kerja sama dengan salah satu bank untuk fasilitas cicilan UKT tanpa bunga, untuk memudahkan proses pembayaran UKT.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak