SuaraJogja.id - Kapolsek Sewon, Kompol Suyanto menyebut bahwa pelaku pembunuhan dengan cara menebas leher di Padukuhan Semail RT 06, Kalurahan Bangunharjo, Kapanewon Sewon, Bantul merupakan residivis. Pelaku berinisial AC pernah terlibat kasus kepemilikan senjata tajam dan pengeroyokan.
"Pelaku merupakan residivis. Ada dari kepemilikan senjata tajam, lalu penganiayaan dengan cara bersama-sama (pengeroyokan)," jelas Suyanto saat konferensi pers di Mapolsek Sewon, Jumat (15/1/2021).
Ia mengatakan kasus tersebut terjadi di wilayah Kota Yogyakarta beberapa tahun lalu. Kasus pembunuhan yang terakhir baru pertama kali dilakukan pelaku.
"Pelaku mengakunya baru pertama sekali menganiaya hingga berujung hilangnya nyawa orang. Sebelumnya hanya pengeroyokan namun korbannya masih selamat," jelas Suyanto.
Baca Juga:Tak Patuhi Prokes, 3 Tempat Usaha di Bantul Ditutup Sementara
Ia mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas tersulut emosi lantaran korban berbicara untuk saling membunuh. Perkataan tersebut membuat pelaku mendatangi korban hingga benar-benar membunuh korban.
"Pelaku ini tempramen, orang di sekitar tempat tinggalnya juga takut. Karena korban berbicara dengan gaya menantang, pelaku akhirnya tersulut hingga tega membunuh korban," katanya.
Dalam melancarkan aksinya, kata Suyanto, pelaku terpengaruh minuman keras. Tak hanya sendiri pelaku berpesta miras bersama tiga orang temannya.
"Awalnya saksi dan juga teman pelaku tidak tahu jika pelaku ini telah menewaskan korban. Pelaku ketika kembali ke tempat mereka berkumpul mengatakan untuk mengurus korban yang sudah tewas," ujar dia.
Ia mengatakan jika pelaku berniat untuk kabur seusai menebas leher korban. Kendati demikian rencana tersebut digagalkan kepolisian.
Baca Juga:Vaksinasi di Bantul Bakal Dimulai Awal Februari Mendatang
"Ketika kami amankan, pelaku sudah bersiap-siap pergi dengan tas yang dia siapkan. Kemungkinan ingin menjauh dari tempat tinggalnya untuk kabur," kata Suyanto
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti dalam peristiwa nahas itu. Satu buah parang sepanjang 65 cm dia polisi, selain itu satu buah kaos berwarna oranye diamankan polisi.
Atas perbuatan AC, pelaku dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan Berat yang Direncanakan Hingga Menyebabkan Hilangnya Nyawa Orang.
"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara," terang Suyanto.