SuaraJogja.id - Dua pelaku yang mencuri 3 handphone di sebuah rumah di wilayah Kapanewonan Gedangsari berhasil diamankan oleh tim gabungan unit reskrim Polsek Gedangsari dan opsnal Polres Gunungkidul pada Selasa (19/01/2021).
Kasubbag Humas Polres Gunungkidul, Iptu Suryanto mengungkapkan, tanggal 21 Desember 2021 lalu, polsek Gedangsari mendapat laporan adanya pencurian beberapa unit handphone di sebuah rumah di Padukuhan Karanganyar Kalurahan Gedangsari. Korban, Marsudi melaporkan rumahnya diobok-obok maling.
"Korban kehilangan handphon milik keluarganya,"terang Suyanto, Rabu (20/1/2021).
Korban mengaku akibat peristiwa tersebut ia kehilangan handphone merk OPPO warna ungu, 1 handphone merk REALME C2, dan satu unit handphone merk SAMSUNG J2 PRIME. Maling tersebut beraksi ketika pemilik rumah tengah tertidur pulas.
Baca Juga:Gempa Magnitudo 5,0 Guncang Barat Daya Gunungkidul Dini Hari Tadi
Marsudi menduga maling tersebut kemungkinan besar masuk melalui pintu utama depan yang tidak dikunci. Ketika sudah di dalam rumah pencuri tersebut lantas membawa kabur 3 unit Handphone yang dicharge di ruang tengah.
"Pelaku kemungkinan melakukan aksi tersebut sekitar jam 02.30 WIB. Baru diketahui pagi harinya. Atas peristiwa itu, korban menderita kerugian Rp 5,5 juta," ucap Kasubbag Humas.
Mendapat laporan tersebut jajaran Polsek Gedangsari langsung melakukan penyelidikan. Berbekal sejumlah informasi yang dikantongi oleh anggota kepolisian, petugas langsung melakuan penelusuran siapa dalang aksi pencurian itu.
Dalam penyelidikan, polisi menemukan petunjuk jika pelaku pencurian tidak hanya satu orang. Pelaku pencurian ini mengerucut kepada J (26) dan SES (22), keduanya merupakan warga Kalurahan Ngalang, Kapanewon Gedangsari. Informasi mengenai keberadaan keduanya terus digali.
"Kita telah mengetahui identitas pelaku. Termasuk keberadaan kedua pencuri yang dimaksud,"tambahnya.
Baca Juga:Pamit Cari Ikan, Nelayan Eret di Gunungkidul Hilang di Pantai Kepen
Sampai pada akhirnya tanggal 19 Januari kemarin petugas berhasil mengamankan seorang pelaku di wilayah Bunder, Kapanewon Patuk dan satu lainnya di Boyolali, Jawa Tengah.
Saat ini petugas kepolisian masih mendalami kasus pencurian ini. Kedua pelaku masih dimintai keterangan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Mereka di jerat pasal 363 dan pasal 480.
Kontributor : Julianto