SuaraJogja.id - Pelaku pemerkosaan terhadap anak disabilitas berinisial SA (63) memutuskan kabur ke Lampung usai memerkosa korban. Peristiwa yang terjadi di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul tersebut dilaporkan pada September 2020 lalu.
Banit PPA Satreskrim Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal menjelaskan, anak disabilitas berinisial DA (11) menjadi korban pemerkosaan sebanyak 3 kali oleh pelaku. Usai memerkosa korban, pelaku, yang sudah beristri ini, pergi ke Lampung.
"Pelaku setelah melakukan pelecehan kepada korban, pergi ke Lampung, ya berencana kabur. Diketahui jika pelaku mengunjungi rumah anaknya yang berada di sana," ujar Kamal saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (4/2/2021).
Ia menjelaskan, pemerkosaan dilakukan sejak Januari-Februari 2020. Namun, peristiwa itu dilaporkan pada September 2020.
Baca Juga:Tetangga Dekat, Anak Disabilitas 3 Kali Diperkosa Kakek 63 Tahun
"Warga dan ibu korban yang mengetahui peristiwa itu baru melaporkan pada bulan September tahun lalu. Kami yang berencana memeriksa pelaku, urung melakukan karena pelaku tidak ada di rumahnya, sehingga akhir Januari 2021, pelaku baru tiba di rumahnya," jelas Kamal.
Pada Selasa (1/2/2021), pelaku diketahui tiba di kediamannya. Mendapat informasi dari warga, polisi mendatangi rumah SA dan melakukan pemeriksaan hingga akhirnya Selasa malam dilakukan penahanan.
Kasus tersebut terungkap saat korban mengeluh sakit di sekitar alat kelaminnya. Warga yang mengantar korban ke puskesmas mengetahui dari perawat bahwa DA mengalami kekerasan seksual.
"Mengetahui diagnosa dari perawat, akhirnya si anak mau bercerita, selama ini korban disetubuhi oleh SA yang merupakan tetangga dekatnya," ujar dia.
Tak hanya sekali, korban mengalami kekerasan seksual sebanyak tiga kali di dalam rumah korban.
Baca Juga:Sang Ibu Paksa Nonton Video porno, Ayah Tiri Rudapaksa Anak Hingga Hamil
"Korban memang termasuk anak berkebutuhan khusus, tapi bisa diajak berkomunikasi. Dia menceritakan jika peristiwa yang dia alami terjadi di kebun dekat pohon rumahnya. Selanjutnya di dapur rumah dan di kamar tidur korban. Semuanya dilakukan pada siang hari," jelas dia.
Aksi bejat SA tak diketahui oleh ibu korban berinisial TK (36). Ibu korban mengalami sakit keras yang tidak bisa membuatnya banyak bergerak, sehingga aktivitas DA tidak terpantau olehnya.
"Korban hanya tinggal berdua dengan ibunya yang sakit. Ibu korban diketahui mengidap diabetes melitus yang menyebabkan tak bisa bergerak bebas," katanya.
Pelaku, kata Kamal, melakukan aksi bejatnya hanya kepada DA. Pelaku tak mengincar kondisi anak, hanya saja, orang yang kerap pelaku temui adalah DA sehingga dilampiaskan kepada korban.
Sementara korban, lanjut Kamal, saat ini masih dalam penanganan psikiater di UPTD PPA Kabupaten Bantul. Penyuluhan dan kondisi mental pasca peristiwa masih dalam tahap pemulihan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 7tentang Perlindungan Anak.
SA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp5 miliar. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bantul.
Sebelumnya diberitakan, Unit PPA Satreskrim Polres Bantul menangkap seorang kakek 63 tahun berinisial SA. Pria asal Banguntapan itu terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak disabilitas berinisial DA (11).
Aksi bejat pelaku dilakukan sebanyak tiga kali dengan rentang waktu satu bulan. Kasus tersebut terungkap saat korban mengeluh sakit di sekitar kemaluannya. Ketika diperiksa, DA mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh SA.