SuaraJogja.id - Nasib malang dialami seorang anak berkebutuhan khusus berinisial DA. Gadis 11 tahun itu menjadi korban pemerkosaan oleh seorang kakek berinisial SA (63), yang merupakan tetangga dekatnya.
Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Bantul Iptu Sutarja menjelaskan, peristiwa terjadi di Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul. Pemerkosaan sudah terjadi sejak Januari-Februari 2020 lalu dan dilaporkan pada September 2020.
"Sejak kurun waktu Januari-Februari korban disetubuhi oleh tersangka. Hal ini dilakukan sebanyak tiga kali selama tahun," kata Sutarja saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (4/2/2021).
Ia menjabarkan, ketiga tindakan pemerkosaan itu dilakukan tersangka ke korban di kebun rumah korban, di dapur rumah korban, dan kamar tidur korban sendiri.
Baca Juga:Pengemudi 13 Tahun Jadi Tersangka, Polres Bantul Tak Lakukan Penahanan
Sutarja menjelaskan, korban hanya tinggal bersama ibu kandungnya berinisial TK (36). Kondisi ibu korban juga tidak sehat dan tak bisa memantau keberadaan anaknya.
"Nah ibu korban ini sakit, jadi bed rest tidak bisa bergerak memantau anaknya, sehingga kejadian ini tidak diketahui langsung," ujar Sutarja.
Dalam konferensi pers tersebut, Banit PPA Satreskrim Polres Bantul Aipda Musthafa Kamal mengungkapkan bahwa korban memang sering bermain di rumah pelaku. Rumah keduanya berdekatan, sehingga intensitas bertemu sangat sering.
Kamal menjelaskan, terungkapnya kasus pemerkosaan itu bermula saat DA merasa kesakitan di sekitar kemaluannya. Warga sekitar memeriksakan korban ke puskesmas.
"Nah dari hasil pemeriksaan perawat di puskesmas ini, diketahui jika sakitnya mengarah pada kekerasan seksual yang dialami DA. Setelah ditelusuri dan korban diajak berkomunikasi dia menceritakan peristiwa [pemerkosaan] yang korban alami di mana SA yang melakukan itu," terang Kamal.
Baca Juga:Bejat! Petani Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Berulang Kali
Atas pernyataan korban, warga mendorong ibunya untuk mengusut peristiwa tersebut. Maka pada September 2020 ibu korban baru melaporkan ke kepolisian.
Kamal menjelaskan bahwa pelaku SA baru diamankan pada Selasa (2/2/2021). Pasalnya korban baru berada di rumah sejak Selasa lalu.
"Kami amankan sejak Selasa lalu. Ketika mengetahui orang tersebut berada di rumah kami lakukan pemeriksaan dan kami lakukan penahanan juga," ujar dia.
Ia menjelaskan motif pelaku menyetubuhi korban didasari karena nafsu. Selain itu kedekatannya dengan korban membuat kakek 63 tahun itu nekat melancarkan aksi bejatnya.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu celana dalam berwarna merah, satu baju lengan panjang pink dan satu buah celana warna perpaduan abu-abu merah dan pink.
Di hadapan petugas dan media, SA mengaku tertarik dengan korban karena sering bermain di sekitar rumahnya. Korban sangat dekat dengan pelaku.
"Di samping saya menyesal melakukan perbuatan ini, dia (DA) selalu menempel dengan saya. Dia juga suka mendekat ke saya saat saya bersantai di depan rumah," ujar dia.
SA mengakui perbuatannya salah dan dirinya menyesal. Perbuatan tersebut dia akui sudah di luar batas dan siap menanggung dosa dan hukuman.
Pelak disangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 7tentang Perlindungan Anak.
SA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp5 miliar. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bantul.