Tak Kuat Menahan Nafsu, Kakek di Bantul Cabuli 3 Anak Tetangga

Pelaku pencabulan terancam hukuman paling lama 15 tahun.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 29 Januari 2021 | 18:41 WIB
Tak Kuat Menahan Nafsu, Kakek di Bantul Cabuli 3 Anak Tetangga
Kepolisian menunjukkan barang bukti tindakan pencabulan anak saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/1/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Kasus pelecehan seksual yang dialami anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Bantul. Seorang pria 50 tahun berinisial TMJ tak kuasa menahan nafsu birahinya ketika melihat payudara anak yang mulai tumbuh.

Kaurbinopsnal Satreskrim Polres Bantul, Iptu Sutarja menerangkan bahwa tiga korban TMJ masih di bawah umur. Korban adalah tetangga satu desanya berinisial KRN (7), LTF (8) dan ZIL (7).

"Korban dan pelaku ini adalah tetangga dekatnya. Kebetulan korban sering bermain di sekitar rumah pelaku," terang Sutarja memimpin konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/1/2021).

Sutarja menerangkan kasus tersebut terungkap saat satu anak berinisial KRN mengadu kepada kakaknya jika mendapat perlakuan tak senonoh oleh pelaku.

Baca Juga:Tabrakan Maut di Bantul, Polisi Sebut Pengemudi Dimungkinkan Jadi Tersangka

"Korban (KRN) mengalami tindakan cabul oleh pelaku pada Desember 2020. Itu pertama kali. Saat itu korban sedang bermain di sekitar kolam rumah pelaku. Korban diajak masuk ke dalam rumahnya dan pelaku membuka kaos dan menurunkan celananya. Disitu alat kelamin dan payudara korban dicium," ungkap Sutarja.

Tak hanya saat itu, kejadian serupa kerap dialami KRN hingga 4 kali. Namun karena korban merasa dapat ancaman dari pelaku dirinya belum memberi tahu keluarganya.

"Namun korban memberatkan diri memberitahu kepada kakaknya. Setelah itu, kakak korban melaporkan kepada orang tuanya," jelas dia.

Kasus tersebut sempat dirembug oleh perangkat padukuhan dengan memanggil pelaku dan korban. Dari hasil tersebut, didapati jika pelaku tak hanya melakukan ke satu anak.

"Sebelumnya ada mediasi dengan pemangku wilayah setempat. Dari hasil itu didapati jika LTF dan ZIL mengalami hal serupa. Selanjutnya orang tua korban tidak terima dan akhirnya membuat laporan kepada polisi," ujar dia.

Baca Juga:Hujan Angin Landa Bantul, Satu Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

Terpisah, Banit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal menuturkan jika modus pelaku berbeda-beda setiap anak. Namun tiap korban diiming-imingi hadiah berupa boneka. Namun sampai saat ini tidak pernah dibelikan.

"Korban ZIL misalnya, awalnya korban bermain dengan temannya. Karena korban bermain di sekitar kolam rumah pelaku dan tangannya kotor, pelaku membersihkannya. Tetapi usai dibersihkan pelaku menggendong korban ke dalam rumah dan meremas payudara korban sebanyak 3 kali," kata Kamal.

Ia menjelaskan jika pelaku melakukan aksinya di dalam rumah ketika istri dan anak pelaku tidak ada dan di sekitar jalan saat kondisi sepi.

"Pelaku merupakan petani. Ketika rumah kosong dan anak-anak bermain di sekitar rumah, pelaku melancarkan aksinya. Ada di kamar anak pelaku, di depan pintu masuk, ada juga di jalanan desa dan di dekat kandang sapi," terang Kamal.

Adapun barang bukti yang disita polisi antara lain, baju kaos pink dan celana pendek milik KRN. Kaos lengan pendek berwarna pink milik LTF serta kaos biru lengan pendek milik ZIL.

Atas perbuatan pelaku, TMJ dikenai pasal 82 UU RI no 17/2016 tentang Penetapan Perpu no 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang  Perlindungan Anak.

"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kamal.

Dihadapan petugas, TMJ mengaku tak bisa menahan nafsunya saat melihat bagian tubuh anak kecil yang mulai berkembang.

"Saya melakukan karena tidak bisa menahan nafsunya. Saat anak-anak ini bermain di dekat rumah, saya langsung tertarik untuk menyentuh (tubuh) anak," ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak