Tabrakan Maut di Bantul, Polisi Sebut Pengemudi Dimungkinkan Jadi Tersangka

Polisi masih dalami tabrakan maut yang menewaskan seorang pengendara motor di Bantul

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 28 Januari 2021 | 21:23 WIB
Tabrakan Maut di Bantul, Polisi Sebut Pengemudi Dimungkinkan Jadi Tersangka
ilustrasi lakalantas (Antara Sumut/ist) (Antara Sumut/ist/)

SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul masih menyelidiki kasus tabrakan maut yang terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Anak 13 tahun yang mengendarai mobil KIA Picanto berinisial EHS dimungkinkan jadi tersangka jika memenuhi unsur kelalaian.

"Ada beberapa unsur kelalaian yang masih kami dalami untuk kasus ini. Sehingga masih kami lakukan pendalaman," ujar Kanit Laka lantas Polres Bantul, Iptu Maryono dihubungi wartawan, Kamis (28/1/2021).

Ia menjelaskan beberapa unsur kelalaian tersebut antara lain, kurang hati-hatinya ketika mengemudikan kendaraan, tidak mempunyai penduga-duga, tidak menaati aturan dan tata cara berlalu lintas, dan kurangnya konsentrasi.

"Sementara masih kami dalami perkara ini, yang jelas pengemudi dimungkinkan akan berstatus tersangka," tambah Maryono.

Baca Juga:Hujan Angin Landa Bantul, Satu Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

Ia melanjutkan saat ini pengendara mobil masih berstatus sebagai saksi. Kedepannya EHS akan mendapati pendampingan.

"Belum dilakukan pemeriksaan, namun demikian pengemudi masih dibawah umur sehingga dan masih dalam penyilidikan. Kita akan berkordinasi dengan bapas untuk pendampingan," terang dia.

Maryono menuturkan, EHS bisa dikenakan pasal. Namun, ada deversi bagi anak lantaran melakukan tindak pidana di bawah usia 18 tahun.

"[Bisa dikenai] ancaman hukuman kurang dari 7 tahun. Sehingga terhadap pasal 310 KUHP, masih bisa diupayakan deversi," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah kecelakaan berujung matinya korban terjadi di Jalan Majapahit, Dusun Kanoman Tegal Pasar, Kalurahan/Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (27/1/2021) malam.

Baca Juga:Sebanyak 3 Pejabat di Bantul Tak Penuhi Syarat Vaksinasi Covid-19

Pengendara yang masih berusia 13 tahun, menabrak 8 pengendara motor saat menunggu lampu APILL menyala hijau. Satu korban bernama Safi'i Widodo, dinyatakan tewas dalam insiden tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak