SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul masih menyelidiki kasus tabrakan maut yang terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Kabupaten Bantul. Anak 13 tahun yang mengendarai mobil KIA Picanto berinisial EHS dimungkinkan jadi tersangka jika memenuhi unsur kelalaian.
"Ada beberapa unsur kelalaian yang masih kami dalami untuk kasus ini. Sehingga masih kami lakukan pendalaman," ujar Kanit Laka lantas Polres Bantul, Iptu Maryono dihubungi wartawan, Kamis (28/1/2021).
Ia menjelaskan beberapa unsur kelalaian tersebut antara lain, kurang hati-hatinya ketika mengemudikan kendaraan, tidak mempunyai penduga-duga, tidak menaati aturan dan tata cara berlalu lintas, dan kurangnya konsentrasi.
"Sementara masih kami dalami perkara ini, yang jelas pengemudi dimungkinkan akan berstatus tersangka," tambah Maryono.
Baca Juga:Hujan Angin Landa Bantul, Satu Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang
Ia melanjutkan saat ini pengendara mobil masih berstatus sebagai saksi. Kedepannya EHS akan mendapati pendampingan.
"Belum dilakukan pemeriksaan, namun demikian pengemudi masih dibawah umur sehingga dan masih dalam penyilidikan. Kita akan berkordinasi dengan bapas untuk pendampingan," terang dia.
Maryono menuturkan, EHS bisa dikenakan pasal. Namun, ada deversi bagi anak lantaran melakukan tindak pidana di bawah usia 18 tahun.
"[Bisa dikenai] ancaman hukuman kurang dari 7 tahun. Sehingga terhadap pasal 310 KUHP, masih bisa diupayakan deversi," katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah kecelakaan berujung matinya korban terjadi di Jalan Majapahit, Dusun Kanoman Tegal Pasar, Kalurahan/Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (27/1/2021) malam.
Baca Juga:Sebanyak 3 Pejabat di Bantul Tak Penuhi Syarat Vaksinasi Covid-19
Pengendara yang masih berusia 13 tahun, menabrak 8 pengendara motor saat menunggu lampu APILL menyala hijau. Satu korban bernama Safi'i Widodo, dinyatakan tewas dalam insiden tersebut.