SuaraJogja.id - Kepolisian Resor (Polres) Bantul menyebut satu dari tiga korban pencabulan anak di bawah umur mengalami trauma usai insiden yang terjadi di Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul. Saat ini seluruh korban sudah mendapat pendampingan dan penanganan psikis dari polisi dan UPDT PPA Kabupaten Bantul.
Banit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bantul, Aipda Musthafa Kamal menuturkan ketiga korban sudah menjalani perawatan.
"Setelah laporan kami terima, tiga anak ini langsung kami tangani di unit PPA Polres Bantul. Selanjutnya kami lakukan pendampingan dibantu dari UPDT PPA Bantul," terang Kamal saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Jumat (29/1/2021).
Kamal menjelaskan, salah seorang anak yang mengalami trauma cukup berat adalah korban KRN. Pasalnya, korban yang kerap mendapat pelecehan seksual oleh tersangka TMJ (50).
Baca Juga:Tabrakan Maut di Bantul, Polisi Sebut Pengemudi Dimungkinkan Jadi Tersangka
"Yang terlihat lebih trauma KRN. Dari pengakuan pelaku sudah empat kali melakukan pencabulan ke anak itu. Selain itu, korban ini sempat melawan tapi kalah tenaga," ujar Kamal.
Dua korban lain berinisial LTF (9) dan ZIL (7) memang mengalami trauma. Kendati begitu, pihaknya tetap mendampingi dan memberikan perawatan kepada dua korban lain.
Kamal menuturkan, pelaku TMJ nekat
melakukan tindakan asusila tersebut karena nafsu birahinya yang tak bisa dibendung ketika melihat bagian tubuh anak yang mulai berkembang.
"Pengakuan pelaku nafsunya tak bisa ditahan ketika ada anak kecil yang sudah tumbuh dewasa. Pelaku tertarik untuk menyentuh bagian tubuh anak perempuan yang berkembang," jelasnya.
Baca Juga:Hujan Angin Landa Bantul, Satu Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang
Meski pelaku sudah memiliki istri, birahinya tak bisa tersalurkan. Dirinya lebih tertarik kepada anak-anak.
TMJ diketahui melancarkan aksi beratnya dengan modus mengiming-imingi korban dengan memberikan hadiah berupa boneka. Ketika korban tertarik dan masuk ke dalam rumah, TMJ melancarkan aksinya.
"Termasuk tiga korban ini mereka akan dibelikan boneka, namun sampai saat ini tidak ada. Pelaku melakukan perbuatannya di dalam rumah dan pernah juga di jalanan desa," ujar Kamal.
Atas peristiwa ini, TMJ dikenai pasal 82 UU RI no 17/2016 tentang Penetapan Perpu no 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata Kamal.