Tetangga Dekat, Anak Disabilitas 3 Kali Diperkosa Kakek 63 Tahun

Kamal menjelaskan, terungkapnya kasus pemerkosaan itu bermula saat DA merasa kesakitan di sekitar kemaluannya.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Kamis, 04 Februari 2021 | 12:41 WIB
Tetangga Dekat, Anak Disabilitas 3 Kali Diperkosa Kakek 63 Tahun
Kepolisian merilis kasus pemerkosaan anak berkebutuhan khusus saat konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (4/2/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Di samping saya menyesal melakukan perbuatan ini, dia (DA) selalu menempel dengan saya. Dia juga suka mendekat ke saya saat saya bersantai di depan rumah," ujar dia.

SA mengakui perbuatannya salah dan dirinya menyesal. Perbuatan tersebut dia akui sudah di luar batas dan siap menanggung dosa dan hukuman.

Pelak  disangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 7tentang Perlindungan Anak.

SA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp5 miliar. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bantul.

Baca Juga:Pengemudi 13 Tahun Jadi Tersangka, Polres Bantul Tak Lakukan Penahanan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak