Kamal menjelaskan bahwa pelaku SA baru diamankan pada Selasa (2/2/2021). Pasalnya korban baru berada di rumah sejak Selasa lalu.
"Kami amankan sejak Selasa lalu. Ketika mengetahui orang tersebut berada di rumah kami lakukan pemeriksaan dan kami lakukan penahanan juga," ujar dia.
Ia menjelaskan motif pelaku menyetubuhi korban didasari karena nafsu. Selain itu kedekatannya dengan korban membuat kakek 63 tahun itu nekat melancarkan aksi bejatnya.
Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu celana dalam berwarna merah, satu baju lengan panjang pink dan satu buah celana warna perpaduan abu-abu merah dan pink.
Baca Juga:Pengemudi 13 Tahun Jadi Tersangka, Polres Bantul Tak Lakukan Penahanan
Di hadapan petugas dan media, SA mengaku tertarik dengan korban karena sering bermain di sekitar rumahnya. Korban sangat dekat dengan pelaku.
"Di samping saya menyesal melakukan perbuatan ini, dia (DA) selalu menempel dengan saya. Dia juga suka mendekat ke saya saat saya bersantai di depan rumah," ujar dia.
SA mengakui perbuatannya salah dan dirinya menyesal. Perbuatan tersebut dia akui sudah di luar batas dan siap menanggung dosa dan hukuman.
Pelak disangkakan dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 7tentang Perlindungan Anak.
SA terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp5 miliar. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bantul.
Baca Juga:Bejat! Petani Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Berulang Kali