Pengemudi 13 Tahun Jadi Tersangka, Polres Bantul Tak Lakukan Penahanan

Saat mengemudikan mobil, EHS (13) menabrak 8 sepeda motor hingga satu korban meninggal.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 02 Februari 2021 | 14:45 WIB
Pengemudi 13 Tahun Jadi Tersangka, Polres Bantul Tak Lakukan Penahanan
Ilustrasi kecelakaan (Unsplash)

SuaraJogja.id - Polres Bantul menetapkan pengendara mobil KIA Picanto berinisial EHS (13) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Majapahit, Pedukuhan Kanoman Tegal Pasar, Kalurahan Banguntapan, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul.

Meski menjadi tersangka, EHS tak ditahan dan sedang menjalani pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas II Wonosari, Gunungkidul, didampingi orang tuanya.

Kanit Laka Lantas Polres Bantul Iptu Maryono menuturkan bahwa penetapan EHS sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (29/1/2021) lalu.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah 7 tahun dan keluarganya cukup kooperatif saat kami periksa," jelas Maryono, dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:Dugaan Korupsi PT Asabri Capai Rp 22 T, Kemhan: Dana Pensiun Prajurit Aman

Ia menuturkan, dasar ditetapkannya EHS sebagai tersangka karena memenuhi dua alat bukti yang cukup atau sah, di antaranya keterangan saksi, surat, petunjuk, ahli, keterangan terdakwa atau tersangka, tetapi berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan diduga sesuai pasal 1 butir 14 KUHAP.

Maryono menambahkan, ada unsur kelalaian yang dilakukan EHS saat berkendara.

Dengan demikian, hal tersebut mengarahkan pengendara menjadi tersangka.

"Iya, karena saat berkendara kurang memperhatikan arus di depan sehingga kehilangan konsentrasi dan menyebabkan terjadi kecelakaan lalu lintas," tambah Maryono.

Saat ini EHS diancam dengan pasal 310 ayat 4 dan 2, ancaman hukuman paling lama 6 tahun atau denda Rp12 juta.

Baca Juga:Tersenggol Truk di Pasar Kalodran, Pengendara Motor Tewas Mengenaskan

Namun karena anak di bawah umur, penyidik berupaya melakukan deversi.

"Deversi akan dilakukan karena pelaku masih dibawa umur. Nantinya tetap akan diproses sesuai UU Perlindungan Anak," jelas Maryono.

Sebelumnya diberitakan, kecelakaan antara mobil dan 8 motor terjadi di Jalan Majapahit, Banguntapan, Kabupaten Bantul tepatnya di depan RSPAU Hardjolukito, Rabu (27/1/2021) malam.

Satu orang bernama Safi'i Widodo tewas terpental dan membentur aspal jalan. Korban dinyatakan meninggal dunia karena cedera kepala berat.

Pengendara mobil berinisial EHS (13) diketahui mengendarai mobil untuk menggantikan ayahnya yang tidak enak badan. Keduanya sedang dalam perjalanan dari Klaten menuju Srandakan, Bantul.

Namun di tengah perjalanan, kecelakaan terjadi. Pengendara diketahui tak bisa mengontrol kecepatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak