Fakta Mengejutkan Pengemudi Usia 13 Tahun yang Tewaskan Pengedara Motor

Untuk sementara pengemudi berusia 13 tahun itu belum dijadikan tersangka.

Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 29 Januari 2021 | 14:36 WIB
Fakta Mengejutkan Pengemudi Usia 13 Tahun yang Tewaskan Pengedara Motor
Ilustrasi kecelakaan. (BeritaJatim)

SuaraJogja.id - Kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Majapahit, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (27/1/2021) membuka fakta baru. Pengendara mobil KIA Picanto, berinisial EHS menggantikan ayahnya menyetir karena sakit.

"Iya dia (EHS) mengendarai mobil dengan bapaknya. Mereka berjalan dari Klaten dan menuju Srandakan. Di dalam perjalanan bapaknya tidak enak badan," ujar Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryono dihubungi wartawan, Jumat (29/1/2021).

Ia menjelaskan di wilayah eks Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta, ayah EHS minta digantikan untuk mengemudi. Selanjutnya mereka meneruskan perjalanan menuju Srandakan, Bantul.

"Setelah itu anak ini yang mengendarai mobil. Sesampainya di wilayah Jalan Majapahit (depan RSPAU Hardjolukito), tabrakan tak terhindarkan," ujar Maryono.

Baca Juga:Tabrakan Maut di Bantul, Polisi Sebut Pengemudi Dimungkinkan Jadi Tersangka

Ia melanjutkan, dari keterangan orang tua, EHS sudah biasa menyetir. Malam itu memang keadaan ayahnya kurang baik dan menggantikan posisinya.

"Dari keterangan orang tuanya dia biasa menyetir. Namun, karena di bawah umur usia 13 tahun dianggap kurang cakap secara hukum," jelas dia.

Maryono menuturkan, hinggi kini EHS masih bersama orang tuanya. Ia masih berstatus sebagai saksi.

"Belum (dijadikan tersangka). Tapi memang bisa mengarah pada tersangka. Kami tentu harus berkoordinasi dengan berbagai pihak seperti Bapas, nanti akan melakukan pendampingan bersama PPA juga," jelas dia.

Maryono menjelaskan, penyelidikan masih dilakukan dalam perkara itu. Jika EHS memenuhi unsur kelalaian, tak menutup kemungkinan akan diproses secara hukum sesuai dengan sistem peradilan anak.

Baca Juga:Hujan Angin Landa Bantul, Satu Rumah Rusak Tertimpa Pohon Tumbang

"Yang jelas jika di UU Lalu Lintas nah ini di pasal 130 ayat 4, dinyatakan ketika pemuda karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal akan diancam 6 tahun dan denda Rp 12 juta. Tapi karena pelaku ini anak kita mengacu pada sistem peradilan anak sesuai UU yang ada," kata dia.

Disinggung apakah ayah EHS bisa dijadikan tersangka, Maryono belum memberikan jawaban jelas. Penyelidikan masih dilakukan pihak kepolisian.

Sebelumnya diberitakan, sebuah kecelakaan berujung matinya korban terjadi di Jalan Majapahit, Dusun Kanoman Tegal Pasar, Kalurahan/Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Rabu (27/1/2021) malam.

Pengendara yang masih berusia 13 tahun, menabrak 8 pengendara motor saat menunggu lampu APILL menyala hijau. Satu korban bernama Safi'i Widodo, dinyatakan tewas dalam insiden tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak