SuaraJogja.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) secara sah jatuhkan sanksi peringatan terhadap dua komisioner KPU Sleman lewat putusan sidang etik DKPP, Rabu (10/2/2021).
Putusan itu dijatuhkan kepada keduanya atas unggahan video di Twitter resmi milik KPU Sleman, pada 13 November 2020 lalu.
Anggota Sidang Ida Budhiati mengatakan, teradu 2 atas nama Aswino Wardhana serta teradu 8 atas nama Al Rohmi Laily terbukti melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara Pemilu.
"Teradu 2 dan 8 telah terbukti melanggar ketentuan pasal 15 huruf a, e dan h peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang kode etik dan pedoman pelaku penyelenggara pemilu," kata dia, kala membacakan putusan dalam sidang yang berlangsung dan disiarkan daring itu.
Baca Juga:Tempat Nongkrong di Malioboro Dipagari dan 4 Berita Terpopuler SuaraJogja
Di dalam sidang itu Ida mengatakan, teradu 2, yang merupakan Koordinator Divisi yang membidangi sosialisasi, seharusnya bersikap hati-hati. Selain itu, memeriksa dan mengontrol pelaksanaan tugas sekretariat, untuk menjamin perlakuan yang sama kepada peserta pemilihan, termasuk juga memastikan kualitas informasi kepada pemilih.
Demikian pula teradu 8, dalam kasus tersebut ia merupakan Staf Operator KPU Sleman, dalam melaksanakan tugas seharusnya melakukan double check, untuk memastikan kembali hasil unggahan Twitter.
Menurut anggota sidang, teradu 8 semestinya memiliki pengetahuan, keahlian, ketrampilan dan wawasan. Bahwa dalam setiap pelaksanaan tugas sosialisasi pemilu, terdapat tanggung jawab untuk menerapkan prinsip perlakuan yang sama, kepada peserta pemilihan dan memastikan informasi yang disampaikan kepada publik akurat.
Ketua Sidang Prof Muhammad menjelaskan, berdasarkan laporan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan para pengadu untuk sebagian, yakni menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 2 dan 8.
Di kesempatan yang sama, DKPP juga merehabilitasi nama baik teradu lainnya, yang meliputi teradu 1 atas nama Trapsi Haryadi, teradu 3 atas nama Noor Aan Muhlishoh, teradu 4 Indah Sri Wulandari, dan teradu 5 Ahmad Baehaqi, teradu 6 Muhammad Hasyim, serta teradu 7 Yuyud Futrama.
Baca Juga:Bergejala Ringan, Ketua KPU Sleman Terkonfirmasi Positif Covid-19
Anggota Sidang yang lainnya, yakni Alfitra Salamm menyampaikan perihal pengaduan perkara dengan nomor 10-PKE-DKPP/I/2021 tersebut.
- 1
- 2