Cek Wisatawan, Jogja Tambah Petugas untuk Pemeriksaan Acak Surat Kesehatan

Petugas nantinya dapat difungsikan untuk melakukan pemeriksaan surat antigen acak kepada pengunjung.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 11 Februari 2021 | 11:16 WIB
Cek Wisatawan, Jogja Tambah Petugas untuk Pemeriksaan Acak Surat Kesehatan
Wakil Wali Kota Yogyakarta Heroe Poerwadi ditemui awak media seusai menghadiri acara Forsidas terkait penataan kawasan kumuh di Dermaga Cinta Bendung Lepen, Kelurahan Giwangan, Kecamatan Umbulharjo, Yogyakarta, Jumat (13/11/2020). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Yogyakarta meminta untuk penambahan petugas keamanan di beberapa titik yang berpotensi mengundang kerumunan. Hal ini dilakukan guna mengantisipasi lonjakan pengunjung yang bakal terjadi selama momen libur panjang Hari Raya Imlek.

Wakil Wali Kota Jogja Heroe Poerwadi mengatakan, penambahan petugas yang bakal ditugaskan beberapa titik potensi keramaian tadi tidak hanya untuk mengawasi penerapan protokol kesehatan. Namun petugas nantinya dapat difungsikan untuk melakukan pemeriksaan surat antigen acak kepada pengunjung.

"Kita minta ada penambahan petugas di beberapa destinasi wisata. Selain untuk mengawasi prokes pengunjung juga melakukan monitoring atau pengecekan antigen acak terhadap wisatawan," kata Heroe saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/2/2021).

Pemeriksaan antigen acak tersebut, kata Heroe, juga sebagai perpanjangan tangan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi yang akan melakukan pengecekan acak pada perlaku perjalanan di perbatasan. Menurutnya hal ini untuk kembali memastikan bahwa orang atau wisatawan yang datang ke Jogja benar-benar dinyatakan sehat.

Baca Juga:Polres Metro Tangerang Amankan Klenteng saat Imlek, Cegah Kerumunan

Heroe berharap dengan pemeriksaan kelengkapan surat antigen kepada pengunjung yang datang ke Kota Jogja ini dapat menurunkan jumlah penyebaran kasus Covid-19. Terlebih lagi di DIY yang kembali menerapkan aturan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro jilid ketiga.

"Memang tidak semua karena pertimbangan batas-batas kota yang samhay banyak jalurnya. Jadi pemeriksaan hanya akan dilakukan secara acak semisal di beberapa destinasi wisata yang ada," terang Heroe yang sekaligus Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Yogayakarta tersebut.

Heroe tetap mengimbau kepada semua pihak untuk tetap bisa mengurangi mobilitas di luar rumah khususnya saat libur panjang Hari Raya Imlek mendatang. Ia menilai kesadaran semua terkait itu masih harus ditingkatkan untuk kebaikan bersama.

Tidak hanya masyarakat saja, ditambahkan Heroe, para ASN pun diminta untuk tidak bepergian selama masa PTKM yang bertepatan dengan libur panjang tersebut.

"Sekarang kan sudah dinyatakan PTKM. Ya harapannya supaya orang tidak perlu pergi-pergi dulu. Kalau bisa, mengurangi mobilitas dan potensi penyebaran dengan tidak kemana-mana," tandasnya.

Baca Juga:Zona Utama Candi Prambanan Dibuka Lagi, Wisatawan Harus Tetap Patuhi Prokes

Sebelumnya Pemda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada untuk tidak berpergian keluar kota.

Pelarangan itu dilakukan selama pemberlakuan Pengetatan secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) Mikro pada 9-23 Februari 2021.

Pelarangan untuk keluar kota bagi ASN itu juga termasuk saat momen libur panjang perayaan Tahun Baru Imlek. Pemda pun akan lebih menegaskan aturan itu dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang mengatur pelarangan kegiatan luar kota tersebut.

Ketentuan itu sesuai dengan SE Nomor 4/2021 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar kota bagi ASN atau PNS selama libur Imlek.

"Ini berlaku karena ada SE Kemenpan-RB. Jadi berlaku semua [larangan bepergian keluar kota]. Kita himbau kepada ASN bisa jadi contoh [masyarakat] bukan hanya bepergian keluar kota tapi selama PTKM mikro itu sepanjangan tidak ada hal yang urgen, lebih baik di rumah saja," kata Sekda DIY, Baskara Aji.

Selain itu Pemda DIY juga bakal menerapkan pemeriksaan kendaraan dari luar kota yang hendak masuk ke wilayah DIY. Pemeriksaan itu akan dilakukan selama libur panjang Hari Raya Imlek kali ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak