Pemelihara Ditangkap, BKSDA Rehabilitasi Satwa Dilindungi ke Tempat Ini

Wahyudi menjelaskan, satwa-satwa tersebut termasuk hewan yang dilindungi, sehingga tak boleh dipelihara, bahkan diperdagangkan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 16 Februari 2021 | 15:43 WIB
Pemelihara Ditangkap, BKSDA Rehabilitasi Satwa Dilindungi ke Tempat Ini
Buaya muara yang diamankan Ditpolairud Polda DIY dihadirkan saat konferensi pers di Mako Polairud Polda DIY, Kretek, Bantul, Selasa (16/2/2021). - (SuaraJogja.id/Muhammad Ilham Baktora)

"Jadi hewan-hewan itu memiliki pengaruh bagaimana ekologi di sebuah habitat itu berjalan. Jika ditangkap Maka akan mengganggu rantai makanan. Parahnya bisa merusak sistem ekologi nantinya," ujar dia.

Wahyudi menerangkan jika bertemu buaya di sebuah sungai tak perlu takut. Hal itu mengingat habitat mereka adalah di sungai.

"Kecuali jika buaya ditemukan di dapur warga misalnya. Ya tentu itu akan kami evakuasi dan kami lepasliarkan di habitat asal. Jika menemukan buaya di sungai kadang ada yang melaporkan, padahal itu memang rumah mereka (buaya)," ujar dia.

Menanggulangi peristiwa serupa, BKSDA mengimbau agar masyarakat lebih memahami mana saja hewan yang dilindungi.

Baca Juga:Jual Hewan Dilindungi, Ditpolairud Polda DIY Ringkus 6 Pelaku

"Bentuk sosialisasi terus kami lakukan termasuk saat ini. Artinya dengan kasus yang ditangani bersama Ditpolairud Polda DIY harapannya banyak warga yang sadar dan yang masih memelihara satwa dilindungi agar melepaskan atau melapor ke BKSDA untuk dievakuasi dan dikembalikan ke habitat asalnya," ujar dia.

Sebelumnya, sebanyak 6 orang warga Bantul ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditpolairud Polda DIY. Sebab mereka terbukti memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi yakni Buaya Muara dan Labi-labi Moncong Babi.

Atas perbuatan, pelaku disangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta. Untuk pelaku di bawah umur akan diproses hukum dengan sistem UU Perlindungan Anak.

Baca Juga:Teror Beruang Madu di Kelok 44 Agam, BKSDA Pasang Perangkap

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak