Jual Hewan Dilindungi, Ditpolairud Polda DIY Ringkus 6 Pelaku

hewan yang dijual itu diantaranya buaya muara dan moncong babi

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Selasa, 16 Februari 2021 | 14:15 WIB
Jual Hewan Dilindungi, Ditpolairud Polda DIY Ringkus 6 Pelaku
Tersangka pemelihara dan perdagangan satwa yang dilindungi saat digelandang polisi di Mako Polariud Polda DIY, Kretek, Bantul, Selasa (16/2/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

SuaraJogja.id - Sebanyak enam orang warga DI Yogyakarta harus berurusan dengan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda DIY. Pasalnya, warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini terbukti memelihara dan memperjual belikan hewan air yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia.

Sebanyak enam orang tersangka tersebut berinisial RRL (17) asal Kasihan Bantul, RCH (25) asal Kasihan, Bantul, RJS (24) warga Mlati, Sleman, RR (17) asal Sabdodadi Bantul, EKS (28) asal Pleret Bantul serta RYS (28) asal Triharjo, Sleman.

Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda DIY, AKBP Azhari Juanda menuturkan polisi meringkus para tersangka dari adanya laporan warga. Selain itu tim cyber juga bergerak dan menemukan tersangka memperjualbelikan hewan dilindungi.

"Pengungkapan kasus ini kami lakukan sejak Januari hingga pertengahan Februari 2021. Mereka ditangkap karena ada bukti menjual dan juga memelihara hewan-hewan langka tersebut," ujar Azhari saat konferensi pers di Mako Polairud Polda DIY, Kretek, Bantul, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga:Pelantikan Bupati dan Wakil Terpilih Belum Jelas, Begini Respon DPRD Bantul

Hewan-hewan dilindungi tersebut antara lain, buaya muara atau nama latin crocodylus porosus sebanyak lima ekor dan 14 ekor labi-labi moncong babi (carettochelys insclupta). Semuanya menjadi alat bukti dan sudah diamankan Polairud Polda DIY.

Barang Bukti berupa Buaya Muara yang dipelihara tersangka ditunjukkan di Mako Polariud Polda DIY, Kretek, Bantul, Selasa (16/2/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]
Barang Bukti berupa Buaya Muara yang dipelihara tersangka ditunjukkan di Mako Polariud Polda DIY, Kretek, Bantul, Selasa (16/2/2021). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

"Tersangka EKS, RR, RJS dan RCH serta RRL masing-masing memelihara satu ekor buaya muara. Ukurannya pun berbeda-beda, ada sepanjang 110, 120, 138 sampai 178 cm. Sementara labi-labi (sejenis kura-kura) dijualbelikan oleh RYS, ukurannya sekitar 6 cm," terang Azhari.

Azhari menjelaskan jika penangkapan dilakukan di kediaman masing-masing tersangka.

Disinggung dari mana pelaku memperoleh hewan dilindungi itu, beberapa diantaranya membeli buaya muara secara online dan memposting foto buaya di media sosial. Namun hanya untuk dipelihara. Sementara labi-labi moncong babi dibeli secara online dan diperdagangkan oleh tersangka melalui Facebook.

"Dari Pengakuan tersangka untuk satu buaya muara dibeli dari harga Rp700 ribu-1,3 juta. Sementara labi-labi dibeli dengan harga Rp240 ribu per ekor," ujar Azhari.

Baca Juga:Pamit Pergi, Pensiunan Guru Asal Bantul Hilang di Sungai Winongo

Akibat ulah tersangka, keenamnya disangkakan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak