Heboh Bermunculan Ikan Aligator di Sungai-Sungai di Jogja, Warganet Resah

Warganet lantas khawatir, kehadiran ikan aligator itu dapat merusak ekosistem asli ikan di sungai.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 17 Februari 2021 | 07:20 WIB
Heboh Bermunculan Ikan Aligator di Sungai-Sungai di Jogja, Warganet Resah
Kemunculan ikan aligator di sungai di Jogja - (Twitter/@rasndeso)

Aturan hukum soal memelihara ikan aligator tertuang pada Undang-undang 31 Tahun 2004, yang diubah menjadi Undang-undang 45 Tahun 2009 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2014.

Pemelihara ikan-ikan berbahaya terancam hukuman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp1,5 miliar.

Tak hanya itu, mereka yang melepasliarkannya ke perairan umum juga bisa dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp2 miliar.

Baca Juga:Mengenal Ikan Aligator yang Dilarang Dipelihara di Indonesia

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak