Wamenkumham: 2 Menteri yang Korupsi di Masa Pandemi Patut Dihukum Mati

Wamenkumham menyebut kejahatan di masa pandemi sangat merugikan hingga harus dihukum berat

Galih Priatmojo
Rabu, 17 Februari 2021 | 09:32 WIB
Wamenkumham: 2 Menteri yang Korupsi di Masa Pandemi Patut Dihukum Mati
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

SuaraJogja.id - Wamenkumham, Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan bahwa perbuatan dua Menteri yang tertangkap OTT KPK terkait kasus korupsi di tengah pandemi Covid-19 sangat layak dihukum mati.

Pernyataan itu diungkapkan saat Edward Omar Sharif dalam Seminar Nasional Telaah Kritis Arah Pembentukan dan Penegakan Hukum di Masa Pandemi yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UGM, kemarin.

Ia menjelaskan kebijakan penegakan hukum di masa darurat kesehatan sebaiknya berpegang pada teori pada peringkat pelanggaran paling ringan.

Namun, kejahatan yang dilakukan di saat masa pandemi dianggap hal yang sangat merugikan. Oleh karena itu, pelaku kejahatan seharusnya dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga:KPK Minta Gubernur Kaltara Zainal Arifin Jangan Korupsi

“Dua mantan menteri terkena OTT KPK pada akhir 2020. Bagi saya kedua mantan menteri itu melakukan perbuatan korupsi, mereka layak dituntut dengan pasal pemberatan pada pidana mati. Menurut hemat saya, ada paling tidak alasan pemberat bagi kedua orang ini, mereka melakukan kejahatan dalam keadaan darurat dan melakukan itu dalam kondisi memegang jabatan,” tegasnya seperti dilansir dari situs resmi UGM.

Masih penerapan hukuman di masa pandemi, Guru Besar Fakultas Hukum UGM yang akrab disapa Prof Eddy tersebut, berpandangan sebaiknya dicari peringkat pelanggaran yang dianggap paling sedikit mendatangkan mudarat, diantaranya kebijakan merumahkan narapidana pada masa asimilasi dan pembebasan bersyarat dipercepat karena alasan kelebihan populasi di lapas.

“Hampir dua kali lipat napi masih berada di luar (kamar) lapas dan 32 ribu masih ada di tahanan kepolisian, kejaksaan dan KPK,” katanya.

Kebijakan merumahkan narapidana pada masa asimilasi menurutnya tidak lepas dari risiko, sebab terjadi pengulangan kejahatan oleh mantan napi yang ternyata belum menyelesaikan proses asimilasi. Selain itu, ada kebijakan mempercepat masa persidangan pada terdakwa hampir habis masa penahanan.

“Hingga sampai Juni tahun 2021 saya kira penegakan hukum pada kasus yang ditangani dan berjalan tidak akan berbeda dengan 2020 yang lalu. Masih melakukan secara virtual dalam penyidikan dan persidangan,” ujarnya.

Baca Juga:Kasus Asabri, Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kejagung Dioper ke Rutan KPK

Sebelumnya, di periode kedua pemerintah Presiden Jokowi tercatat dua menteri di Kabinet Indonesia Maju terseret kasus korupsi. Mereka, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo dan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak