Wamenkumham: 2 Menteri yang Korupsi di Masa Pandemi Patut Dihukum Mati

Wamenkumham menyebut kejahatan di masa pandemi sangat merugikan hingga harus dihukum berat

Galih Priatmojo
Rabu, 17 Februari 2021 | 09:32 WIB
Wamenkumham: 2 Menteri yang Korupsi di Masa Pandemi Patut Dihukum Mati
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Jakarta, Kamis (26/11/2020). [ANTARA FOTO/ Reno Esnir]

Edhy terjerat kasus korupsi terkait perizinan ekspor benih lobster atau benur. Sedangkan, Juliari Batubara terseret kasus korupsi terkait pengadaan bantuan sosial alias bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Presiden Jokowi pun telah menyatakan sikap tidak akan melindungi siapapun pejabat pemerintah yang terseret kasus korupsi. Termasuk, Mensos Juliari Batubara yang merupakan politikus PDI Perjuangan (PDIP).

"Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi," kata Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, awal Desember 2020 lalu.

Jokowi mengklaim telah berulang kali mengingatkan menteri-menterinya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dan melakukan tindak pidana korupsi. Bahkan, peringatan itu menurutnya telah disampaikan sejak awal.

Baca Juga:KPK Minta Gubernur Kaltara Zainal Arifin Jangan Korupsi

"Perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Indonesia Maju jangan korupsi, sudah sejak awal," ujarnya.

Di sisi lain, Jokowi juga mengutarakan bahwa dirinya telah berkali-kali mengingatkan kepada seluruh pejabat negara untuk berhati-hati dalam menggunakan anggaran negara. Terlebih, terkait dana bansos Covid-19 yang sangat dibutuhkan oleh rakyat di masa pendemi ini.

Presiden mengaku sudah berulang kali mengingatkan pejabat negara untuk berhati-hati menggunakan anggaran.

"Itu uang rakyat," tukas Jokowi.

Baca Juga:Kasus Asabri, Jimmy Sutopo Tersangka Baru Kejagung Dioper ke Rutan KPK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak