Bukan Hukum Mati, Busyro: Edhy dan Juliari Layak Dihukum Seumur Hidup

Sebelumnya Wamenkumham menyebut 2 menteri yang korupsi di masa pandemi covid-19 layak mendapat hukuman mati.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Kamis, 18 Februari 2021 | 15:05 WIB
Bukan Hukum Mati, Busyro: Edhy dan Juliari Layak Dihukum Seumur Hidup
Penampakan rekonstruksi kasus suap eks Mensos Juliari P Batubara terkait penyaluran bansos Corona. (Suara.com/Welly Hidayat).

"Jadi kalau sekarang mau tuntutan hukuman mati itu tidak menyelesaikan masalah. Karena akar masalahnya tidak pernah diungkit-ungkit, tidak pernah dipermasalahkan dan DPR yang otomatis juga didukung pemerintah kan mayoritas parpol tidak menghendaki revisi Undang-Undang pemilu dan pilkada itu tadi. Nah itu jadi bukti yang aktual," tegasnya.

Disampaikan Busyro, tuntutan hukuman mati terhadap koruptor sejauh ini belum memiliki akar filsafat yang memang kuat. Terlebih lagi penjatuhan hukuman atau vonis itu memerlukan proses yang cukup panjang hingga akhirnya bisa diterima oleh Presiden.

"Tuntutan hukuman mati itu sifatnya elementer tidak memiliki akar filsafat. Tidak memiliki konsep yang filosofis. Jadi hanya reaksi saja dan itu tidak akan menimbulkan efek jera," tegasnya.

Tidak bisa dipungkiri bahwa Presiden juga memiliki andil yang besar untuk memutuskan vonis hukuman mati tersebut dapat dilakukan atau tidak. Saat ini, kata Busyro yang menjadi pertanyaan adalah berani tidaknya Presiden tidak memberi grasi kepada dua menteri yang berasal dari partai dominan partai pendukung koalisi.

Baca Juga:Wamenkumham Sebut Eks Mensos Bisa Dituntut Mati, PDI Perjuangan Meradang

Sehingga Busyro menuturkan penyelesaian kasus korupsi politik itu harus dibuktikan secara mendalam dari hulu permasalahannya. Bukan hanya menyetuh hilir yang sejak lama memang masih dilakukan.

Pimpinan KPK sekarang, kata Busyro, tertantang berat kejujurannya, dengan dihadapkan situasi terkait berani tidaknya menelisik TPPU sampai ke induk parpol yaitu PDIP dan Gerindra.

"Mending itu daripada hukuman mati yang saya juga ragu hukuman mati itu juga syaratnya apa bisa terpenuhi dan apakah hakim berani. Sampai sekarang belum ada hukuman mati untuk koruptor itu," tandas pria yang juga merupakan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM dan Kebijakan Publik tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak