Tahanan KPK Divaksin Covid-19, Pukat UGM: Mereka Bukan Prioritas

"Korban korupsi atau masyarakat luas belum mendapat vaksinasi Covid-19. Ini harus menjadi evaluasi KPK di dalam melaksanakan vaksinasi.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Sabtu, 27 Februari 2021 | 18:03 WIB
Tahanan KPK Divaksin Covid-19, Pukat UGM: Mereka Bukan Prioritas
[Ilustrasi] Tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2009-2014 dan 2014-2019 Ahmad Hosein Hutagalung (tengah), digiring petugas Kesehatan ke RS Polri Keramat Jati, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah dinyatakan reaktif usai menjalani pemeriksaan dan Rapid Test, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Selasa (28/7/2020). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

SuaraJogja.id - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum UGM mengkritik pemberian vaksinasi Covid-19 kepada tahanan KPK. Pasalnya, hingga saat ini masih terdapat banyak masyarakat yang masuk prioritas penerima vaksin justru belum mendapatkan vaksin Covid-19.

Peneliti PUKAT UGM Zaenur Rohman mengatakan, hal utama yang membuat keputusan tersebut kurang tepat adalah persoalan waktu. Sebab melihat kondisi saat ini, tidak ada urgensi dalam pemberian vaksin Covid-19 kepada tahanan KPK.

"Menurut saya vaksinasi terhadap para tersangka korupsi yang ditahan KPK tersebut tidak tepat. Paling utama dari sisi waktu, kenapa? Karena vaksinasi itu ada prioritasnya. Saat vaksin jumlahnya masih terbatas, sedangkan jumlah orang yang harus divaksin itu setidaknya adalah 70 persen dari total penduduk, maka harus dibuat prioritas, dan tahanan itu bukan merupakan prioritas, apalagi tahanan KPK," kata Zaenur saat dihubungi wartawan, Sabtu (27/2/2021).

Menurutnya, sudah ada beberapa kelompok masyarakat yang perlu diprioritaskan, dan itu juga sudah diatur sendiri oleh pemerintah. Mereka yang masuk dalam kelompok prioritas adalah nakes, petugas pelayan publik, dan kelompok lanjut usia atau lansia.

Baca Juga:Sehari Pasca Dilantik, Bobby Nasution Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Medan

Pemberian vaksinasi Covid-19 terhadap tahanan KPK itu dinilai tidak tepat. Pasalnya, dari kenyataan yang ada di lapangan saat ini, prioritas utama penerima vaksin Covid-19 saat ini belum selesai sepenuhnya.

Bahkan hingga saat ini di beberapa daerah, vaksinasi Covid-19 baru menyasar nakes dan belum usai seiring dengan pertambahan data yang ada. Sedangkan, vaksinasi Covid-19 untuk pelayanan publik dan lansia baru akan segera dimulai.

“Menurut saya tidak tepat dari sisi waktu. Harusnya dengan ketersediaan vaksin yang terbatas itu harus diprioritaskan untuk mereka yang paling membutuhkan,” imbuhnya.

Zaenur menyebutkan, telah divaksinnya para tahanan KPK seolah menegaskan kembali bahwa tahanan KPK itu mendapatkan perlakuan khusus.

Padahal, kata Zaenur, jika KPK beralasan para tahanan atau terdakwa berinteraksi dengan penyidik atau penuntut umum KPK, maka yang perlu divaksin lebih dulu adalah para penyidik dan pegawai KPK lainnya.

Baca Juga:Vaksinasi Covid-19 I Lebihi Target, Dinkes Sleman: Sasaran Terus Bertambah

"Justru lebih baik penyidik dan pegawai KPK saja yang divaksin. Sebab, jika antibodi sudah terbentuk, maka penularan Covid-19 bisa di lingkungan KPK bisa diminimalkan," tegasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini