Apresiasi Pencabutan Perpres Miras, Muhammadiyah: Pemerintah Demokratis

Menurut Haedar, PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas perpres tersebut

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Selasa, 02 Maret 2021 | 18:04 WIB
Apresiasi Pencabutan Perpres Miras, Muhammadiyah: Pemerintah Demokratis
Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir di Kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Senin (23/11/2020) - (SuaraJogja.id/Putu)

SuaraJogja.id - Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menyampaikan apresiasi atas political will yang ditunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mencabut Perpres nomor 10/2021 tentang Produksi dan Distribusi Minuman Keras (miras). Keputusan tersebut dinilai merupakan sikap demokratis dari orang nomor satu di Indonesia itu.

"Langkah yang diambil telah menunjukkan pemerintah bersikap demokratis dan legawa atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama, khususnya umat Islam, termasuk di dalamnya Muhammadiyah," papar Haedar, Selasa (2/3/2021).

Menurut Haedar, PP Muhammadiyah juga secara resmi telah menyampaikan penolakan dan minta pencabutan atas perpres tersebut. Langkah pencabutan Perpres oleh Presiden tersebut, kata Haedar, merupakan sikap politik yang positif.

Pemerintah dinilai menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa. Apalagi perpres yang kontroversial tersebut mendapatkan banyak penolakan.

Baca Juga:BKPM Akui Penyusunan Investasi Miras Lewati Perdebatan Panjang

Karenanya, pemerintah perlu memahami masalah miras bukan hanya urusan umat beragama semata yang memang di dalam Islam diharamkan. Namun juga dapat merusak mental dan moral bangsa.

Haedar menyebutkan, pembangunan ekonomi tentu sangat didukung penuh oleh semua pihak. Namun dalam pelaksanaannya tidak bertentangan dengan nilai Pancasila, agama, dan kebudayaan luhur Indonesia.

"Masih terbuka banyak bidang yang dapat dikembangkan dalam pembangunan ekonomi dan investasi di negeri ini,” ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mencabut lampiran Perpres Nomor 10/2021 setelah menerima sejumlah masukan dari tokoh agama dan organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah, NU, MUI dan lainnya.

Perpres tersebut awalnya sudah ditetapkan Jokowi pada 2 Februari 2021 lalu dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada hari yang sama.

Baca Juga:Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Muhammadiyah: Patut Kita Puji

Kontributor : Putu Ayu Palupi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini