Sebulan Diincar, 2 Pelaku Pembacokan di Jalan Gambiran Akhirnya Ditangkap

Tersangka penganiayaan itu bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat agar tidak diketahui petugas kepolisian.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 03 Maret 2021 | 12:33 WIB
Sebulan Diincar, 2 Pelaku Pembacokan di Jalan Gambiran Akhirnya Ditangkap
Ilustrasi penganiayaan. (Unsplash/Ari Spada)

SuaraJogja.id - Satreskrim Polsek Umbulharjo, dibantu jajaran Reskrim Polresta Yogyakarta, berhasil menangkap satu tersangka penganiayaan di Jalan Gambiran. Tersangka yang ditangkap ini sudah menjadi incaran petugas selama kurang lebih satu bulan.

Kasubbag Humas Polresta Yogyakarta AKP Timbul Sasana Raharja mengatakan, penangkapan itu berlangsung pada Senin (15/2/2021) sekitar pukul 16.00 WIB di daerah Jalan Imogiri Barat. Selama ini, tersangka, yang berstatus DPO itu, bersembunyi dengan berpindah-pindah tempat agar tidak diketahui petugas kepolisian.

"Peran pelaku [yang ditangkap] ini adalah sebagai eksekutor pembacokan dan pengrusakan," kata Timbul kepada awak media, Rabu (3/3/2021).

Timbul menjelaskan, penangkapan berhasil dilakukan setelah anggota Reskrim Polsek Umbulharjo mendapatkan informasi bahwa DPO sering terlihat lewat di Jl Imogiri Barat. Diketahui DPO tersebut bermaksud untuk main ditempat temannya.

Baca Juga:2 Pria Sabetkan Celurit ke Saifudin di Rumahnya, Warga Tak Berani Menolong

Berawal dari informasi itu, kemudian petugas mulai mengintai pelaku, yang saat itu sedang lewat di Jl Imogiri Barat. Kebetulan saat itu korban sehabis pulang main dari tempat temannya.

"Saat itu anggota Reskrim Polsek Umbulharjo bersama Reskrim Polresta Yogyakarta dan Reskrim Polda DIY langsung menyergap [DPO] dan tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersebut," jelasnya.

Adapun identitas pelaku berinisial RAA (18) beralamat di Colo Bedog RT 34 Kelurahan Donotirto, Kretek, Bantul, Yogyakarta. Diketahui ia merupakan pelajar yang tidak lulus sekolah.

Disampaikan Timbul, tersangka RAA adalah salah satu DPO pelaku penganiayaan di Jalan Gambiran bersama 6 pelaku lainnya yang sebelumnya sudah ditangkap di Polsek Umbulharjo. Sementara keenam pelaku yang tertangkap lebih dulu saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Selain menangkap RAA, anggota Reskrim Polsek Umbulharjo juga menerima penyerahan diri seorang DPO tersangka penganiayaan di Jalan Gambiran lainnya. Pemyerahan diri itu dilakukan pada Senin (15/2/2021) sekitar jam 23.45 WIB malam.

Baca Juga:Saling Tantang di Medos, Pemuda di Duren Sawit Tewas Dibacok

"Ada lagi seorang DPO yang sudah lama menjadi incaran petugas selama lebih kurang 1 bulan yang diserahkan oleh keluarga. Selama ini DPO tersebut bersembunyi di daerah Wonosari," terangnya.

Peran pelaku tersebut yaitu sebagai jongkinya tersangka RAA. Adapun identitas pelaku berinisial RI (18) warga asal Colo Bedog RT 34 Kelurahan Donotirto, Kretek, Bantul, Yogyakarta.

Kronologi setelah penangkapan pelaku RAA, kemudian anggota Reskrim Polsek Umbulharjo melakukan pemeriksaan untuk mendapatkan hasil dengan mengetahui keberadaan pelaku RI.

Kemudian pada Senin (15/2/2021) sekitar jam 21.00 wib anggota Reskrim Polsek Umbulharjo mendatangi tempat tinggal pelaku akan tetapi pelaku tidak ada di rumah. Sehingga anggota Polsek Umbulharjo hanya melakukan pendekatan dengan keluarga agar pelaku segera menyerahkan diri di Polsek Umbulharjo.

"Dan tidak berselang lama pada hari yang sama sekitar jam 23.45 WIB akhirnya pelaku RI menyerahkan diri dengan diantar oleh pihak keluarga," ucapnya.

Dalam perkembangan kasus ini pelaku yang dibawah umur sudah dijatuhi hukuman atas nama RAP (15) beralamat di KTP Pringgolayan, Gg Petung, Purbayan Kotagede, Yogyakarta. RAP dikenai hukuman selama 2,6 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak