SuaraJogja.id - Mary Jane, warga negara Filipina yang menjadi narapidana hukuman mati dalam kasus narkoba dipindah ke Lapas Wanita Kelas IIB Yogyakarta, yang ada di Wonosari, Gunungkidul, Rabu (10/3/2021) . Ia akan menghuni gedung lapas wanita baru yang belum lama dibangun oleh Kemenkumham.
Kepala Divisi Lapas Kantor Kemenkumham Yogyakarta Gusti Ayu mengatakan, relokasi tahanan dan narapidana wanita dilakukan dengan mulai beroperasinya gedung baru di Wonosari ini.
"Selama ini Lapas Wanita ini menumpang di Lapas Kelas II B Wirogunan," tuturnya, Rabu.
Selain memindahkan Mary Jane, pihaknya juga memindahkan 87 warga binaan lainnya, ditambah 1 bayi umur 2 bulan dari Lapas Kelas II B Wirogunan Yogyakarta, sehingga secara keseluruhan ada 88 orang warga binaan yang dipindah.
Baca Juga:Kapok Bandel Lagi, Millen Cyrus Buka Usaha Bisnis Kecantikan
Menurut Gusti, dari 88 warga binaan tersebut, 6 di antaranya merupakan warga negara asing. Namun karena sudah lama berada di lapas, mereka sudah fasih berbahasa Indonesia dan sudah mudah bergaul dengan rekan rekannya sesama penghuni Lapas.
Untuk Mary Jane sendiri, meskipun terpidana mati yang tinggal menunggu eksekusi, tetapi pihaknya tidak memberikan perlakuan khusus. Mary Jane tetap akan dicampur dengan warga binaan lain untuk bisa berbaur, mengingat selama ini perilaku Mary Jane sudah cukup baik.
"Jadi tidak ada perlakuan khusus, sama seperti warga binaan lain," tambahnya.
Selain 88 warga binaan, pihaknya masih memiliki tahanan titipan di Mapolda ataupun Mapolrestas. Nantinya mereka akan ditarik ke Lapas Kelas II B Yogyakarta yang berada di Wonosari ini.
Gusti menambahkan, lapas yang baru ini memiliki 250 ruangan dengan beberapa ruang isolasi yang berada di Lantai 3. Selain itu, lapas ini juga memiliki fasilitas lebih lengkap untuk kebidanan, dokter gigi, dan beberapa fasilitas baru lainnya.
Baca Juga:Napi di Pontianak Terlibat Jaringan Narkoba, Janjikan Upah Rp 30 Juta
"Di sini rata-rata didominasi kasus karkoba, ada 55 persennya," terangnya.
- 1
- 2