Viral Pria Buang Sampah di Sungai Bantul, Bisa Didenda hingga Rp50 Juta

Tindakan yang tak patut dicontoh tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah pasal 44 jo pasal 48.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Mutiara Rizka Maulina
Minggu, 14 Maret 2021 | 12:52 WIB
Viral Pria Buang Sampah di Sungai Bantul, Bisa Didenda hingga Rp50 Juta
Video seorang pria membuang sampah di sungai timur SSA, Bantul. - (Instagram/@pemkabbantul)

SuaraJogja.id - Beredar video seorang pria yang membuang sampah di sungai sisi timur Stadion Sultan Agung (SSA), Bantul. Pria ini melanggar peraturan daerah Kabupaten Bantul dengan ancaman hukuman kurangan selama tiga bulan atau denda sebesar Rp50 juta. 

Setelah ramai beredar di media sosial, Pemerintah Kabupaten Bantul melalui akun Instagram resminya, @pemkabbantul, ikut memberikan tanggapan. Akun @pemkabbantul ikut mengunggah kembali video seorang pria yang membuang sampah sembarangan tersebut, tetapi dengan stiker menutupi wajah pelaku. 

Dalam videonya, tampak seorang pria mengenderai sepeda motor berhenti di jembatan di tepi jalan. Diduga, pria itu membuang sampah ke dalam sungai dan tertangkap kamera warga sekitar. Bukan hanya merekam, warga juga langsung memberikan teguran dalam bahasa Jawa, mengingatkan pria itu untuk tak membuang sampah sembarangan. 

Sempat menoleh ke arah suara yang memberikan peringatan, pria ini tetap melancarkan aksinya. Meski sudah dilarang membuang sampah di sungai, pria ini tetap melemparkan sebuah buntelan plastik putih yang diduga isinya adalah sampah. Aksi tidak terpuji itu lantas menjadi sorotan warganet. 

Baca Juga:Satu Keluarga Tenggelam di Sungai Barito Ditemukan

"Kejadian di Timur Stadion Sultan Agung, ada orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah sembarangan di sungai!," tulis akun @pemkabbantul dalam keterangannya. 

Tindakan yang tak patut dicontoh tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul No 15 tahun 2011 tentang pengelolaan sampah pasal 44 jo pasal 48. Ancaman hukuman untuk pelaku yakni berupa kurungan di dalam penjara selama tiga bulan atau denda sebesar Rp 50 Juta. Aturan tersebut bersifat tegas. 

Melalui akun Instagram tersebut, Pemerintah Kabupaten Bantul juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada warga sekitar yang sudah memberikan peringatan untuk tidak membuang sampah di sungai.

Pemerintah daerah juga mengajak warga Bantul lainnya untuk tidak membuang sampah secara sembarangan. 

Sejak diunggah pada Minggu (14/3/2021), video seorang pria yang membuang sampah sembarangan tersebut sudah ditonton lebih dari 4000 kali.

Baca Juga:Astagfirullah! Satu Keluarga Tenggelam di Sungai Barito

Ada puluhan komentar yang ditinggalkan warganet. Banyak warga yang ikut geram dan menunggu hadirnya video penangkapan atau permintaan maaf. 

"Tidak usah disensor, biar viral," tulis akun @ihwan***.

"Tunggu video penangkapan dan ucapan maaf. Dan jangan lupa dipenjara ya," komentar akun @ryku.edo****.

"Raine ampun ditutupi ben ndang terkenal kok yo Pak dhe (Mukanya jangan ditutupi biar cepat terkenal kok ya paman-red)," tanggapan akun @okodnah***.

Sementara akun @yohanesher**** mengatakan, "Wes viral nang ICJ jenenge Pardi wong cerak kono, ngakune angkatan(Sudah viral di ICJ namanya Pardi orang dekat sana, ngakunya angkatan-red). Ayo ditindak jangan hanya posting aja min."

Tonton videonya DI SINI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini

Tampilkan lebih banyak