"Pada dini hari, sekitar 03.30 WIB tersangka keluar hotel untuk mencari makan dan melintasi area kos korban. Lalu ia masuk ke sana dan menggasak barang korban, setelah melihat pintu kamar korban dalam keadaan sedikit terbuka," beber Tri.
Diduga, tersangka, yang baru saja cerai pada 2020 itu, sudah memiliki niatan untuk mencuri. Setelah beraksi, tersangka P kabur ke Semarang.
"Setelah mencuri, tersangka kembali lebih dahulu ke hotel di Gejayan, melepas kartu provider milik korban, lalu check out. Kemudian ke Semarang. Dari Temanggung ia ke Jogja menggunakan motor, ke Semarang juga mengendarai motor sendirian," lanjutnya.
Sebelum meringkus P di Semarang, petugas sempat mengejar tersangka ke Temanggung, tetapi nihil hasil. Akibat perbuatan tersangka, korban menderita kerugian sekitar Rp17,5 juta.
Baca Juga:Mandra Jadi Buron Polisi Usai Gasak Emas 150 Gram dan Uang Ringgit
Barang curian belum sempat dijual oleh tersangka, dan ia mengaku gawai-gawai tadi akan digunakan untuk dirinya sendiri.
Diketahui, tersangka P memiliki tiga anak, satu di antaranya masih berusia batita.
"Tersangka ini enggan pulang ke orang tua, nengok anaknya juga tidak mau. Anak-anaknya dititipkan ke simbahnya," urai Tri.
Kini, tersangka P yang berusia 31 tahun itu, sudah berada di tahanan Mapolres Sleman.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Curi 600 Tisu Toliet, Tiga Pria Bersenjata di Hong Kong Dibui 3 Tahun