"Naahh gini doong tampilan baru lebih sangar nih... hehehe," ungkap @yay***.
Abu Janda dilaporkan Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Medya Rischa Lubis atas cuitan di akun Twitter @permadiaktivis1 yang bernada rasis terhadap eks Anggota Komnas HAM Natalius Pigai.
Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Dalam laporan tersebut, Abu Janda dituding melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45A Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antargolongan (SARA) Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.
Baca Juga:Terbelit Kasus SARA, Abu Janda Come Back Belajar Ngaji dengan Aldi Taher
Selain itu, ia juga terseret masalah hukum karena cuitan soal Islam Arogan saat merespons kicauan Ustaz Tengku Zulkarnain.
Abu Janda beralasan, respons tersebut ia berikan karena Tengku Zul mencuitkan bahwa minoritas di negeri ini arogan kepada mayoritas.
Selain protes dan kecaman, Abu Janda juga dilaporkan KNPI dan ditangani polisi sesuai LP/B/0056/I/2021/Bareskrim tertanggal 29 Januari 2021.