Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi

Pelaku pelanggaran merokok di KTR, menurut perda itu, bakal dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp7,5 juta atau kurungan paling lama satu bulan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 Maret 2021 | 14:05 WIB
Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
Sejumlah relawan memungut puntung rokok yang masih bertebaran di Malioboro yang baru saja ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR), Sabtu (19/12/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Namun memang Emma berharap bahwa kelanjutan program ini terus berjalan. Pihaknya juga terus mengawal dan melihat progres dari kawasan-kawasan yang sudah mendeklarasikan atau ditetapkan sebagai KTR.

Sejauh ini selain beberapa kawasan destinasi wisata, ratusan RW juga telah mendeklarasikan sebagai kawasan tanpa rokok. Dari 616 RW yang ada di Kota Jogja, 230 RW di antaranya sudah mendeklarasikan diri sebagai kawasan bebas dari asap rokok.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak