Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi

Pelaku pelanggaran merokok di KTR, menurut perda itu, bakal dikenai sanksi denda maksimal sebesar Rp7,5 juta atau kurungan paling lama satu bulan.

Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Hiskia Andika Weadcaksana
Rabu, 24 Maret 2021 | 14:05 WIB
Sanksi Denda Pelanggaran di KTR Belum Berlaku, Pemkot Jogja: Masih Pandemi
Sejumlah relawan memungut puntung rokok yang masih bertebaran di Malioboro yang baru saja ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok (KTR), Sabtu (19/12/2020). [Kontributor / Putu Ayu Palupi]

Namun memang Emma berharap bahwa kelanjutan program ini terus berjalan. Pihaknya juga terus mengawal dan melihat progres dari kawasan-kawasan yang sudah mendeklarasikan atau ditetapkan sebagai KTR.

Sejauh ini selain beberapa kawasan destinasi wisata, ratusan RW juga telah mendeklarasikan sebagai kawasan tanpa rokok. Dari 616 RW yang ada di Kota Jogja, 230 RW di antaranya sudah mendeklarasikan diri sebagai kawasan bebas dari asap rokok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini