"Satu yang sering diplesetkan dari perda ini, yang dilarang bukan merokoknya, tetapi merokok pada kawasan tertentu. Perda kawasan tanpa rokok ini mengatur di mana orang boleh merokok dan di mana orang tidak boleh merokok," tegasnya.
Heroe menambahkan, ancaman penyebaran virus Covid-19 sangat dimungkinkan dari puntung rokok tersebut. Pasalnya, puntung rokok yang telah dihisap tadi bisa saja mengandung virus, tetapi justru dibuang secara sembarangan.
"Jadi dengan KTR ini kita ingin bersama-sama dengan penerapan Covid-19. Untuk terus semakin kita dorong untuk seluruh kawasan wisata bisa menerapakan 5M, tambah 1TM atau tidak merokok ini dijalankan untuk bagian dari upaya mengantisipasi sebaran Covid-19, dan bagian dari perluasan KTR di kawasan wisata," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta Emma Rahmi Aryani mengaku belum bisa memastikan bahwa kebijakan KTR ini sudah berdampak pada kesehatan masyarakat khususnya di Kota Jogja atau belum. Menurutnya perlu penelitian lebih lanjut untuk menyimpulkan hal tersebut.
Baca Juga:ETLE Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Sejak Diluncurkan, Kenali Besar Dendanya
"Kita belum ada penelitian sih [terkait dampak kebijakan KTR kepada kesehatan masyarakat]. Itu kan harus ada penelitian dulu," ujar Emma.
Namun memang Emma berharap bahwa kelanjutan program ini terus berjalan. Pihaknya juga terus mengawal dan melihat progres dari kawasan-kawasan yang sudah mendeklarasikan atau ditetapkan sebagai KTR.
Sejauh ini selain beberapa kawasan destinasi wisata, ratusan RW juga telah mendeklarasikan sebagai kawasan tanpa rokok. Dari 616 RW yang ada di Kota Jogja, 230 RW di antaranya sudah mendeklarasikan diri sebagai kawasan bebas dari asap rokok.