Aan menambahkan, setelah dicuri, tablet-tablet tersebut dijual oleh tersangka. Dari pendalaman yang dilakukan petugas, diduga tersangka terlilit utang pada rentenir.
Cara tersangka menjual tablet yaitu dengan menggadaikannya ke tempat gadai, di Gamping dan Sedayu.
"Barang bukti tersebut sudah dilelang dan ada yang membelinya, salah satu barang sampai ke Prambanan. Kami total sudah mengamankan tiga unit," ucapnya.
Kontributor : Uli Febriarni
Baca Juga:Alami Batuk dan Flu, Pelatih Fisik PSS Sleman Dikarantina