- Pemda DIY menetapkan setiap hari Rabu sebagai jadwal WFH bagi ASN mulai 15 April 2026 mendatang.
- Kebijakan ini bertujuan menjaga produktivitas ASN agar tidak terganggu oleh libur panjang akhir pekan yang berdekatan.
- Hari Jumat dialihkan menjadi hari bebas kendaraan bermotor bagi seluruh ASN di lingkungan Pemda DIY tersebut.
SuaraJogja.id - Di saat banyak instansi memilih hari Jumat sebagai waktu *Work From Home* (WFH), Pemerintah Daerah (Pemda) DI Yogyakarta justru mengambil langkah anti-mainstream. Mulai Rabu (15/4/2026), jatah WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY resmi ditetapkan jatuh setiap hari Rabu.
Keputusan ini bukan tanpa alasan. Pemda DIY secara terang-terangan ingin mengantisipasi potensi menurunnya produktivitas jika WFH ditempatkan di hari "kejepit" yang berdekatan dengan akhir pekan. Ada kekhawatiran, WFH di hari Jumat akan dianggap sebagai awal dari libur panjang oleh para abdi negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti, menegaskan bahwa pemilihan hari Rabu adalah langkah strategis untuk menjaga ritme dan etos kerja ASN.
"Kalau WFH dilakukan pada hari Jumat, maka akan terlalu dekat dengan hari Sabtu dan Minggu," papar Made di Yogyakarta, Senin (13/4/2026).
Baca Juga:Waspada Cuaca Ekstrem di Kota Jogja, Pohon Tumbang hingga Banjir Lokal Berpotensi Mengancam
Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan agar ASN tidak mendapat kesan memiliki terlalu banyak waktu libur dalam seminggu, yang bisa mengganggu fokus dan produktivitas pelayanan publik.
Dalam Surat Edaran yang telah diterbitkan, skema WFH di hari Rabu ini akan diatur dengan komposisi minimal 50 persen pegawai tetap bekerja dari kantor (Work From Office). Pengaturan teknisnya diserahkan kepada masing-masing kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Lalu, apa yang terjadi di hari Jumat? Alih-alih bekerja dari rumah, hari Jumat justru akan difokuskan sebagai hari *Car Free Day*. Pada hari tersebut, para ASN dilarang keras menggunakan kendaraan bermotor pribadi saat beraktivitas di lingkungan kerja.
"ASN diharapkan dapat membiasakan diri menggunakan transportasi yang lebih ramah lingkungan, berjalan kaki, atau menggunakan moda transportasi alternatif," tandas Made.
Kebijakan ini menjadi bagian dari paket transformasi budaya kerja yang lebih besar, yang tidak hanya menyangkut fleksibilitas, tetapi juga efisiensi dan pembentukan gaya hidup ramah lingkungan. Gerakan ini juga sejalan dengan upaya penghematan energi seperti BBM, listrik, dan air di lingkungan kantor pemerintahan.
Baca Juga:5 Universitas Keagamaan Nasrani di Jogja dan Jawa Tengah, Alternatif Terbaik Setelah SNBP 2026
Meski memberikan fleksibilitas, Pemda DIY memastikan kebijakan WFH ini tidak berlaku bagi unit-unit layanan vital. Sektor seperti rumah sakit, sekolah, layanan kedaruratan, keamanan, dan administrasi kependudukan tetap diwajibkan bekerja 100 persen dari kantor untuk menjamin pelayanan publik tidak terganggu.
"Transformasi budaya kerja ini bukan hanya soal WFH, tetapi bagaimana birokrasi bisa bekerja lebih efektif, efisien, dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi