- Pemkot Yogyakarta memberlakukan kebijakan WFH bagi ASN setiap Jumat mulai 10 April 2026 untuk menekan konsumsi BBM.
- Pegawai wajib melaporkan agenda kerja secara digital dan mengikuti rapat daring untuk menjaga produktivitas selama bekerja di rumah.
- Pemkot Yogyakarta turut menerapkan pembatasan kuota BBM harian bagi kendaraan dinas operasional guna mendukung efisiensi penggunaan energi tersebut.
SuaraJogja.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta akan memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi para ASN setiap hari Jumat mulai besok. Kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata untuk menekan konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).
'Ya, jadi ini WFH besok pagi sudah kita mulai," kata Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo ditemui di Balai Kota Yogyakarta, Kamis (9/4/2026).
Meski bekerja dari rumah, para pegawai tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan rencana kerja secara mendetail. Setiap staf diwajibkan mengisi formulir digital mengenai agenda apa saja yang akan mereka lakukan selama jam kerja berlangsung.
Formulir digital itu diharapkan sudah diisi sejak sekarang dan dilaporkan kepada pimpinan masing-masing.
Baca Juga:Geger Sarung Batik ASN Jateng: Di Balik Kritik, Ada Potensi Ekonomi Rp14,1 Miliar
"Jadi dia misalkan lima jam itu pagi mau apa, siang mau apa, setelah itu sore, di-approve oleh masing-masing atasannya secara virtual. Jadi digital dia mengirimkan laporannya," tambahnya.
Ia memastikan tetap mengedepankan produktivitas meski sistem kerja berubah menjadi jarak jauh. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh para pimpinan yang tetap berada di kantor atau Work From Office (WFO).
"Saya kira tidak terlalu sulit ngontrolnya karena eselon III-nya ada di kantor semua, ya. Sehingga kalau kami ingin meminta laporan, besok sore mau minta laporan dari eselon III itu sudah masuk semua," ujarnya.
Terkait kedisiplinan, Hasto memperingatkan para pegawai agar tidak menyalahgunakan waktu WFH untuk keperluan di luar pekerjaan, seperti berwisata. Pegawai yang kedapatan tidak mengisi rencana kerja atau melakukan pelanggaran akan menerima sanksi tegas.
"Ya kalau sampai mbolos dari situ ya samalah seperti kalau bolos tanpa tanpa izin itu saja. Saya hitung, anggap hari itu dis (bolos) kan. Sehingga hari itu dihitung seperti tidak masuk gitu," tandasnya.
Baca Juga:10 Jurusan Kuliah Terbaik untuk Jadi PNS, Formasinya Bejibun!
Pengawasan pun dilakukan dengan ketat dengan laporan yang dilakukan via Zoom Meeting seluruh karyawan. Para staf yang diperbolehkan WFH diminta tetap terkoneksi internet untuk itu
"Hampir tiap hari pimpinan-pimpinan itu mesti nge-Zoom, itu kalau ada yang WFH pasti nge-Zoom. Hampir setiap hari harus ada nge-Zoom karena apa? Kalau tidak nge-Zoom ya jelas nggak ada koordinasi," ucapnya.
"Jadi justru karena pimpinannya ada di kantor, pagi itu pimpinan nge-Zoom kemudian yang WFH semua on dulu, diberikan arahan dulu gitu. Sore mengembalikan formnya yang sudah diisi," sambungnya.
Selain itu Pemkot Yogyakarta turut memberlakukan sistem plafonisasi atau pembatasan kuota BBM bagi kendaraan dinas. Adapun jatah bensin bagi mobil dan sepeda motor dinas yang digunakan oleh ASN Pemkot Yogyakarta akan dibatasi.
Surat keputusan yang ada bahwa plafonisasi untuk mobil diberi 5 liter per hari, untuk sepeda motor 1 liter per hari. Hasto menekankan bahwa jatah tersebut merupakan batas maksimal yang diberikan selama empat hari kerja.