Respon Keluhan Warga, Polres Sleman Amankan 234 Motor Knalpot Blombongan

banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot blombongan tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 26 Maret 2021 | 19:09 WIB
Respon Keluhan Warga, Polres Sleman Amankan 234 Motor Knalpot Blombongan
Penindakan terhadap sepeda motor berknalpot blombongan oleh jajaran kepolisian Sleman (Istimewa Polres Sleman).

"Sementara untuk saat ini kita amankan dulu. Takutnya nanti kalau diambil malah langsung dipasang lagi. Nanti masuk perbuatan berulang," ucapnya.

Berdasarakan data yang tercatat, penertiban motor berknalpot blombongan itu baik dari jajaran Polres dan Polsek yang ada di Sleman telah mengamankan sebanyak 234 buah motor. Hingga kini jajaran Polsek dan Polres Sleman masih terus intensif melakukan hunting motor blombongan tersebut.

Anton mengimbau semua pengguna jalan untuk menghormati masyarakat lain. Sebab saat ini masyarakat sudah cukup jenuh dan terganggu dengan keberadaan knalpot blombongan tersebut.

"Ayo hormati pengguna jalan lain, juga masyarakat yang lain karena masyarakat saat ini juga jenuh dengan knalpot atau kendaraan roda dua khususnya yang menggunakan knalpot tidak standar. Itu [knalpot blombongan] juga menimbulkan polusi suara yang cukup memekikkan telinga," imbaunya.

Baca Juga:Nomor Cantik Kendaraan Bermotor Harus Diganti? Ini Penjelasan Polres Sleman

Ditambahkan Anton, selain knalpot pihaknya juga tetap menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran lain saat berkendara.

Disinggung mengenai penerapan ETLE, kata Anton, untuk wilayah Sleman sudah terpasang di pertigaan Maguwoharjo. Hal itu berarti masyarakat pengguna kendaraan bermotor baik roda dua atau empat perlu lebih berhati-hati dan tertib saat berkendara.

"Ikuti aturan rambu-rambu yang ada. Kalau misalnya harus pakai sabuk pengaman ya pakai. Kemudian plat nomor harus sesuai peruntukannya," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak