SuaraJogja.id - Muhammadiyah mengecam keras peristiwa peledakan bom di depan Gereja Katedral di Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Minggu (28/03/2021).
Segala bentuk kekerasan yang menimbulkan ketakutan, kekacauan, serta mengancam dan mengorbankan nyawa manusia apapun motif dan tujuannya serta oleh siapapun pelakunya sangatlah biadab. Karenanya Muhammadiyah meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas peledakan bom tersebut.
"Bila perlu investigasi jaringan dan aktor di balik teror yang anarkis tersebut," ujar Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir saat dikonfirmasi, Minggu Siang.
Haedar menghimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mengembangkan berbagai prasangka atau asumsi. Hal itu dapat mengaburkan kasus bom yang tidak berperikemanusiaan dan tidak beradab tersebut,.
Baca Juga:Gegara Pelan Bawa Motor, Pasutri Selamat dari Ledakan Bom Gereja Makassar
Meski terjadi di depan rumah ibadah, Haedar meminta kejadian tersebut tidak sert amerta dikaitkan dengan agama dan golongan umat beragama tertentu. Sebab bisa jadi tindakan bom tersebut merupakan bentuk adudomba.
"Kejadian ini, memancing di air keruh, dan wujud dari perbuatan teror yang tidak bertemali dengan aspek keagamaan," tandasnya.
Untuk itu Haedar meminta semua pihak waspada dan seksama dan menganggap enteng masalah tersebut. Pihak lain diminta tidak memperkeruh kejadian bom di kota Makassar tersebut.
"Perkuat saling pengertian dan kebersamaan antarsemua golongan di negeri ini, serta jauhi benih saling curiga dan prasangka satu sama lain demi keutuhan dan persatuan Indonesia yang kita dambakan bersama," paparnya.
Hal senada disampaikan Ketua DPW PKS DIY, Agus Mas’udi yang mengutuk keras pelaku bom di depan Gereka Katedral tersebut. Apapun alasannya, tindakan tersebut tidak dibenarnya agama apapun.
Baca Juga:JAD Disebut Dalangi Teror Bom di Gereja Makassar, Balas Dendam Keluarga?
"Peledakan bom di gereja itu tidak dibenarkan. Islam dan agama apapun mengharamkan perilsku teror itu. Perlu diusut pelaku secara terbuka kasus tersebut," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi