SuaraJogja.id - Media sosial diramaikan dengan sebuah unggahan seorang warganet yang mempertanyakan soal perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ternyata, pertanyaan serupa juga disampaikan oleh warganet lainnya.
Seorang pemilik akun Facebook bernama Dimas Cahyo membagikan pertanyaan tersebut di grup Facebook info cegatan jogja pada Selasa (30/3/2021). Ia dan beberapa warganet lainnya meminta kejelasan mengenai tidak bisanya melakukan perpanjangan STNK tanpa menggunakan KTP asli pemilik kendaraan.
Padahal jika mengurus perpanjangan STNK itu melalui biro jasa atau calo malah selalu bisa. Pihaknya juga sudah mencoba menghubungi nomor Samsat Sleman namun belum diberikan jawaban.
"Maaf Samsat Sleman, tolong bs sekalian jelaskan masalah perpanjangan STNK. Kenapa kalo urus sendiri tanpa ktp asli si pemilik kendaraan gak bisa tapi kalo urus lewat biro jasa /calo selalu bisa. (Nembak KTP). Semoga jawaban yang diberikan, bisa sedikit banyak memberi pencerahan kepada kami semua," tulis Daniel seperti yang dikutip SuaraJogja.id, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga:Cara Mengurus STNK Hilang, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Menanggapi hal tersebut, Kanit Regident Satlantas Polres Sleman Ipda Kristiono mengatakan bahwa terdapat beberapa tahap dalam melakukan perpanjangan dan pengesahan itu. Nantinya, perpanjangan dan pengesahan dilaksanakan setelah pencocokan data terlebih dulu.
"Regident perpanjangan dan pengesahan kendaraan bermotor [ranmor] dilaksanakan setelah pencocokan data dengan
Regident Kepemilikan Ranmor," kata Kristiono saat dihubungi awak media.
Kristiono menyebutkan, terdapat juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hal tersebut bisa dilakukan. Salah satu yang memang menjadi penting adalah identitas diri.
Lebih lanjut, syarat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor sendiri antara lain STNK asli, berkas fotocopy Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau notice pajak terakhir dan identitas atau surat jati diri yang sah.
"Apabila badan hukum berupa salinan akte yang dibubuhi cap. Untuk instansi berupa surat kuasa yang ditanda-tangani langsung pimpinan setempat dan dibubuhi cap," terangnya.
Baca Juga:Polres Sleman Amankan Ratusan Motor Berknalpot Blombongan, Ini Cara Urusnya
Disampaikan Kristiono bahwa hal-hal tersebut berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi kendaraan tersebut. Serta guna mengantisipasi dari tindak kejahatan semacam pemalsuan dan tindak pidana lain seperti curanmor.
- 1
- 2