Respon Keluhan Warga, Polres Sleman Amankan 234 Motor Knalpot Blombongan

banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot blombongan tersebut.

Galih Priatmojo | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 26 Maret 2021 | 19:09 WIB
Respon Keluhan Warga, Polres Sleman Amankan 234 Motor Knalpot Blombongan
Penindakan terhadap sepeda motor berknalpot blombongan oleh jajaran kepolisian Sleman (Istimewa Polres Sleman).

SuaraJogja.id - Jajaran kepolisian berhasil mengamankan ratusan motor dengan knalpot blombongan di Mapolres Sleman. Tindakan ini dilakukan setelah mendapatkan keluhan yang semakin sering dari masyarakat.

Kapolres Sleman AKBP Anton Firmanto mengatakan sudah banyak keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising knalpot blombongan tersebut. Berangkat dari situ, jajaran kepolisian lantas melakukan hunting terhadap motor yang memasang knalpot blombongan.

"Jadi masyarakat ini banyak yang mengeluhkan kepada kepolisian terkait dengan bisingnya suara knalpot kendaraan yang tidak standar dan tidak sesuai dengan spek. Otomatis kita tindaklanjuti dengan kegiatan penertiban pada pengguna kendaraan roda dua yang knalpotnya tidak sesuai dengan speknya," kata Anton, saat dikonfirmasi awak media, Jumat (26/3/2021).

Anton menyebutkan sudah ada aturan terkait dengan penggunaan knalpot tersebut. Jadi memang masyarakat tidak bisa sembarangan begitu saja menggunakan knalpot blombongan tersebut apalagi pada motor yang tidak sesuai.

Baca Juga:Nomor Cantik Kendaraan Bermotor Harus Diganti? Ini Penjelasan Polres Sleman

Sehingga memang tidak jarang terdapat bengkel atau tempat reparasi kendaraan bermotor yang menyediakan knalpot racing atau blombongan itu. Namun kadang masyarakat terkhususnya anak-anak muda masih menyalahgunakan knalpot blombongan.

"Iya [kebanyakan] anak muda, katanya biar gagah. Sebenarnya boleh menggunakan [knalpot blombongan], tapi itukan knalpot racing ya jadi seharusnya digunakan di arena balap tujuannya kan itu," tuturnya.

Ratusan motor itu didapatkan dari hunting jajaran kepolisian di lapangan. Jadi, kata Anton, setiap ditemukan pengendara motor khususnya yang menggunakan knalpot tidak standar atau aslinya akan ditertibkan oleh anggota.

Penertiban itu tetap masuk ke dalam kategori tilang atau sanksi. Sebab spesifikasi kendaraan bermotor itu tidak sesuai dengan yang seharusnya.

"Kita fokuskan ke hunting. Jadi setiap ada pengendara yang dilihat menggunakan knalpot yang tidak standar ditertibkan oleh anggota. Iya [kena tilang] sanksi karena mungkin tidak sesuai dengan spek kendaraan bermotor itu," ucapnya.

Baca Juga:Nyaris Batal, Tahanan Narkoba Ini Nikahi Kekasihnya di Polres Sleman

Anton menegaskan ratusan motor berknalpot blombongan itu masih akan diamankan dulu untuk sementara waktu. Pihaknya belum akan langsung mengembalikan kepada pemilik sebagai langkah antisipasi agar tidak dilanggar lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak