SuaraJogja.id - Masjid Istiqomah yang berada di kompleks Mapolres Sleman, menjadi saksi tahanan kasus narkoba berinisial MD (23) yang akhirnya melepas masa lajangnya usai resmi menikahi UN (20), Jumat (12/3/2021).
Mempelai pria yang diketahui merupakan tahanan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, hadir dengan pakaian beskap dan putih. Sedangkan mempelai wanita, mengenakan baju dan kerudung modifikasi dengan warna yang sama.
MD mengatakan, pernikahan itu harusnya diselenggarakan pada Kamis (11/3/2021), namun gagal terlaksana sesuai jadwal lantaran ia ditahan.
Untuk mewujudkan janji suci yang tertunda itu, ia dan keluarga kemudian menyepakati akad tetap dilakukan di Mapolres Sleman.
Baca Juga:Tiba di Bandung, Ofisial dan Pemain PSS Sleman Jalani Tes Kesehatan
"Sempat sedih karena keluarga juga sudah sebar undangan tapi ga bisa terlaksana di hari H. Tapi saya sangat bahagia dan terharu karena akad bisa dilaksanakan hari ini meski secara sederhana," kata MD.
MD menyebut, keduanya berkenalan melalui media sosial Facebook, dua tahun silam.
Sementara UN, yang hadir dengan wajah tersapu pulasan make up itu, mengaku tetap mencintai kekasihnya yang kini berstatus sebagai tahanan. Ia mengatakan akan setia menunggu suaminya sampai keluar dari bui.
“Iya enggak apa-apa [menerima suami], karena saya sudah cinta. Saya tidak mempermasalahkan status suami saya saat ini,” ungkapnya.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Resnarkoba Polres Sleman Iptu Farid M Noor mengungkapkan, MD merupakan tahanan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba yang ditangkap jajaran kepolisian, di Magelang, Jawa Tengah pada Selasa (2/3/2021). Barang bukti yang diperoleh dari tangan MD berupa 260 butir pil koplo.
Baca Juga:Terkendala KITAS, Dejan Antonic Diragukan Pimpin Latihan Perdana PSS Sleman
Kasat Tahanan dan Barang bukti (Tahti) Polres Sleman Iptu Suhardi mengatakan, fasilitasi pernikahan untuk tahanan memang diberikan Polres Sleman.
Akad nikah digelar secara protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran COVID-19. Prosesi akad dihadiri keluarga dan kerabat dengan jumlah terbatas.
Kontributor : Uli Febriarni